Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Tanjung Morawa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - M Rizaldi Akbar alias Gondrong (22), warga Gang Armed Dusun I Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Polsek Tanjung Morawa, Selasa (15/9/2026), karena mencuri sepeda motor dari teras rumah warga.
Pencurian Honda Scoopy BK 6169 MBA warna hitam- putih milik Rati Nike (31) warga Gang Rezeki Dusun IV Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diketahui, Senin (10/8/2026) dini hari.
Saat itu Pristi Wanti, orang tua korban baru saja pulang kerja dan tiba di rumah. Kemudian Dara Kharisma Sidabalok, adik korban, meminjam sepeda motor korban untuk membeli susu.
Usai belanja, Dara Kharisma kembali ke rumah dan memarkirkan sepeda motor korban di teras rumah. Saat Pristi Wanti menyapu rumah, dia tidak melihat lagi sepeda motornya di tempat semula diparkirkan.
Korban lalu membuat laporan pengaduan dengan nomor LP/ B/ 322/ VIII/ 2026/ SPKT/ Polsek Tanjung Morawa/ Polresta Deli Serdang.
Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati pelaku melintas di Jalan Limau Manis Pasar XIII Dusun IV Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Petugas langsung bergerak ke sana dan menangkapnya. Untuk pemeriksaan, pelaku pasrah diangkut ke kantor polisi. "Pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban," kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni Damanik, Rabu (16/9/2026).
PREVIOUS ARTICLE
Pakai Kunci Joker, Dua Pria Bobol Rumah Warga di Hamparan Perak






































