Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Patumbak, 50 Paket Siap Edar Disita

Tersangka Panji Syahputra Tarigan saat diamankan dan ditunjukkan barang bukti ganja di lokasi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria diduga pengedar ganja ditangkap personel Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di sebuah rumah di Jalan Pertahanan, Gang Mustika, Patumbak.
Dari tangan pria bernama Panji Syahputra Tarigan itu, polisi mengamankan 50 paket ganja siap edar dengan berat 88,91 gram.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Thommy Aruan, mengatakan Panji merupakan warga Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Ia ditangkap saat sedang tidur di salah satu rumah yang ditinggalinya bersama abangnya, Rabu (10/6/2026).
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli ganja di lokasi tersebut,” ucap Thommy, Minggu (14/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah yang dicurigai. Saat berada di lokasi, polisi melihat adanya aktivitas keluar-masuk sejumlah orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Kami melakukan penggerebekan dan mengamankan Panji. Lalu, kami menggeledah rumah tersebut dan menemukan 50 paket plastik klip bening berisi ganja yang siap untuk diedarkan,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, Panji mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami sempat melakukan upaya pengembangan dengan menghubungi Y melalui telepon. Namun, tidak lama setelah penangkapan Panji, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi,” ujarnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Curi Handphone untuk Beli Sabu, Pria di Medan Denai DitangkapBERITA TERPOPULER
























