Gelapkan Infak Masjid, Pria di Medan Tembung Diciduk Polisi saat Tidur

Tersangka CK saat digiring polisi ke sel tahanan Polsek Medan Tembung. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial CK, 42 tahun, harus berurusan dengan polisi. Ia diduga menggelapkan uang infak untuk pembangunan dan perbaikan Masjid Attawwabin di Jalan William Iskandar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Pria tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung saat sedang tertidur di rumahnya setelah pengurus masjid melaporkan dugaan penggelapan dana infak senilai Rp4 juta.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan kasus itu bermula ketika pengurus masjid mengamanahkan CK untuk mengutip infak di jalan raya, tepatnya di depan masjid. Uang tersebut sejatinya digunakan untuk operasional masjid.
“Namun saat pengurus meminta pertanggungjawaban dan meminta uang tersebut diserahkan, yang bersangkutan tidak dapat mengembalikannya,” ucap Ras Maju, Minggu (14/6/2026).
Pengurus masjid, melalui Wahyu Andreansyah Siregar, kemudian membuat laporan dengan nomor LP/B/727/VI/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal Senin (8/6/2026).
“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan mengamankan CK saat berada di kediamannya,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, CK mengakui uang infak tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengurus Masjid Attawwabin.
“Pelaku sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” ujarnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER























