Sunday, June 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Handphone untuk Beli Sabu, Pria di Medan Denai Ditangkap

Mistar.idMinggu, 14 Juni 2026 08.58
AN
AS
curi_handphone_untuk_beli_sabu_pria_di_medan_denai_ditangkap

Pelaku Ridwan Sitohang saat diamankan di Polsek Medan Area. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria, Ridwan Sitohang, 31 tahun, ditangkap personel Polsek Medan Area setelah diduga mencuri satu unit handphone milik Erwinsyah Lubis di Jalan Denai, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan pria yang tinggal di Jalan Tangguk Bongkar V itu nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri handphone korban karena ingin mendapatkan uang untuk membeli sabu,” ucap Yaqin, Minggu (14/6/2026).

Dijelaskan Yaqin, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) siang. Saat itu korban, Erwinsyah Lubis, 42 tahun, sedang tertidur di ruang tamu rumahnya dan handphone berada di sampingnya.

Ketika korban terbangun, handphone miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.

Tak butuh waktu lama, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas yang sedang berpatroli menerima informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku.

"Kami langsung ke lokasi dan mengamankan Ridwan tanpa perlawanan," tuturnya.

Yaqin menambahkan, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keberadaan handphone korban.

"Ini masih kami kembangkan untuk mencari penadahnya," ujarnya. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN