Pemuda 18 Tahun di Binjai Ditangkap, Diduga Jaringan Narkoba Antar Kota

Pemuda 18 Tahun yang Diduga Jaringan Narkoba Antar Kota. (foto:istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Tim Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JTS (18), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar kota.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, saat dikonfirmasi Sabtu (25/4/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Yang bersangkutan diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba antar kota yang siap mengantarkan pesanan sesuai order,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,50 gram, lima paket ganja seberat bruto 4,86 gram, serta dua bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JTS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (hm27)





















