Pembunuh Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Arif Al Qurniawan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Arif Al Qurniawan, terdakwa kasus pembunuhan Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (6/8/2026).
Majelis hakim menyatakan pria berusia 36 tahun, warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, didampingi hakim anggota As'ad Rahim Lubis dan Abdul Hadi Nasution.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Keadaan yang memberatkan, perbuatan Arif meresahkan masyarakat, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban karena menghilangkan nyawa orang yang dicintai, serta terdakwa merupakan residivis.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia relatif muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki dirinya di kemudian hari," kata hakim.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Arif dengan pidana 10 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Arif menikam Rio Ade Nugraha menggunakan pisau belati di Gang Musolah, Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
Peristiwa bermula ketika Rio bersama adiknya, Egi Prayoga Lesmana, sedang berada di sekitar rumah ibu mereka, Semiyarni. Atas permintaan ayah mereka, Iwan Lesmana, keduanya bersama Rafi Maulana Ananta Nazarah pergi mengecek kondisi sungai.
Sebelum tiba di lokasi, mereka bertemu Arif. Saat itu, Egi dan Rio sama-sama membawa celurit.
Rio kemudian mengusir Arif dan meminta agar tidak lagi datang ke Gang Musolah karena diduga kerap mengambil barang milik warga. Tidak terima dengan teguran tersebut, Arif terlibat cekcok dengan korban.
Arif kemudian mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya dan menantang Rio. Keributan pun tak terhindarkan. Rio sempat mengayunkan celurit ke arah Arif hingga mengenai kepalanya.
Arif lalu membalas dengan menusukkan pisau belati ke dada Rio hingga korban terjatuh bersimbah darah. Egi sempat membawa korban menjauh dan berusaha meminta bantuan.
Warga yang datang ke lokasi kemudian melerai pertikaian tersebut. Egi pulang memberi tahu ayahnya bahwa Rio telah ditikam. Saat kembali ke lokasi bersama sang ayah, mereka mendapati Rio mengalami luka tusuk di dada.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.





















