Thursday, August 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Resmob Polrestabes Medan Tangkap Dua Pria Terkait Pencurian Mobil Rush, Otak Pelaku Diburu

Mistar.idKamis, 6 Agustus 2026 pukul 16.47 WIB
resmob_polrestabes_medan_tangkap_dua_pria_terkait_pencurian_mobil_rush_otak_pelaku_diburu

Dua terduga pelaku kasus pencurian mobil Toyota Rush saat diamankan di Polrestabes Medan. (Foto: Dok. Resmob/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Unit Resmob Polrestabes Medan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil Toyota Rush di Jalan Empat Lima, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya, Rudy (37) dan Sudarmadi (36), ditangkap di dua lokasi berbeda di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan aksi pencurian itu terjadi di rumah Hendra Fisher Lingga (43) pada Minggu (2/8/2026). Saat itu, mobil Toyota Rush berpelat BK 1781 ACN milik korban diparkir di garasi rumah.

Ketika bangun tidur, Hendra mendapati mobilnya telah raib.

"Korban melihat kunci pintu rumah sudah tidak berada di tempatnya. Saat melihat dari jendela, ternyata mobil sudah hilang dan pagar rumah dalam keadaan terbuka," ujar Bimo, Kamis (6/8/2026).

Akibat kejadian tersebut, Hendra mengalami kerugian sekitar Rp135 juta dan melaporkannya ke Polsek Sunggal.

Berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Dalam waktu sekitar 11 jam, petugas berhasil menangkap Rudy dan Sudarmadi pada Senin (3/8/2026).

"Awalnya kami menangkap Rudy di rumahnya di Kota Galuh, Perbaungan. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga menangkap Sudarmadi di Dusun Mangga, Perbaungan," tuturnya.

Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan mobil Toyota Rush milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil tersebut digadaikan oleh seorang pria berinisial A kepada Sudarmadi. Sementara Rudy berperan sebagai perantara yang mempertemukan A dengan Sudarmadi.

"Pengakuannya, A menggadaikan mobil itu seharga Rp34,7 juta kepada Sudarmadi dengan jangka waktu satu bulan. Yang mempertemukan keduanya adalah Rudy," jelas Bimo.

Menurut Bimo, berdasarkan pengakuan Sudarmadi, telah dibuat perjanjian bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut mobil tidak ditebus, maka Sudarmadi berhak menjual kendaraan itu.

"Jadi, Sudarmadi ini memang pemain gadai putus. Aktivitas itu sudah dijalankannya selama lima tahun," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih memburu A yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN