Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nekat Curi Motor Abang Kandung, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Mistar.idSelasa, 19 Mei 2026 pukul 21.45 WIB
nekat_curi_motor_abang_kandung_pria_di_tanjung_morawa_ditangkap_polisi

Terduga pelaku Ikhlas Gulo di Polsek Tanjung Morawa. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial Ikhlas Gulo (26) berhasil diamankan petugas Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang.

Warga Jalan Irian Gang Pembangunan Lingkungan III, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, itu ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian sepeda motor milik abang kandungnya sendiri.

Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 BK 3508 MBO milik korban, Waspada Gulo (29).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus tersebut terungkap saat korban terbangun dari tidur di rumahnya di Jalan Irian Gang Pembangunan Ujung, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.

Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di ruang tamu sudah tidak berada di tempat. Korban juga melihat pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa bagian dapur dan menemukan atap rumah telah dirusak. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui atap sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP/B/190/V/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim, Hotman Barus, bersama personel melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 11.25 WIB. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku terlihat melintas di Jalan Irian Gang Pembangunan Lingkungan III, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Ikhlas Gulo tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban yang merupakan abang kandungnya sendiri.

Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H Damanik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jonni H Damanik saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026) sore.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN