Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Residivis Narkoba Ditangkap di Siantar Martoba, Polisi Sita Belasan Paket Sabu

Mistar.idRabu, 20 Mei 2026 pukul 09.13 WIB
residivis_narkoba_ditangkap_di_siantar_martoba_polisi_sita_belasan_paket_sabu

Pelaku diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di sebuah rumah di kawasan Siantar Martoba, Jumat (15/5/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 8,05 gram.

Pelaku berinisial FA alias I, 41 tahun, warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap petugas di sebuah rumah di Jalan Duku Tiga, Perumahan Graha Asido Daharo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasat Resnarkoba, Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan dan peredaran narkotika di kawasan Perumahan Graha Asido Daharo.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi yang dimaksud. Pada Jumat malam pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku FA alias I di dalam salah satu rumah,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Rabu (20/5/2026).

Setelah mengamankan pelaku, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, petugas menemukan belasan paket sabu siap edar serta sejumlah alat bukti pendukung yang disembunyikan di beberapa tempat.

Di kamar mandi, petugas menemukan satu lembar tisu berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,25 gram yang ditemukan dari tangan kanan pelaku. Selain itu, di atas mesin cuci ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu. Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam casing handphone merek Infinix warna biru milik pelaku.

Secara keseluruhan, total berat bruto barang bukti sabu yang disita mencapai 8,05 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam, dua buah sendok yang dimodifikasi dari pipet plastik, serta tiga bungkus plastik klip kosong.

Berdasarkan catatan kepolisian, FA alias I merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021. Namun, pelaku kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

Saat ini, FA alias I telah ditahan di markas Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN