Thursday, July 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Residivis Narkoba di Simalungun Ditangkap Lagi, Sabu Disimpan dalam Tas Biru

Mistar.idJumat, 15 Mei 2026 pukul 09.48 WIB
residivis_narkoba_di_simalungun_ditangkap_lagi_sabu_disimpan_dalam_tas_biru

NPT alias UT (52) kembali ditangkap usai terlibat peredaran narkotika. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

SIMALUNGUN, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial NPT alias UT (52), yang sebelumnya pernah dipenjara selama tujuh tahun dalam kasus narkoba, kembali berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga mengulangi perbuatannya sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin (11/5/2026). Peristiwa ini menjadi potret nyata bagaimana peredaran narkotika masih melibatkan pelaku lama yang pernah menjalani hukuman berat.

Di balik rumah sederhana di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, aparat menemukan aktivitas yang selama ini meresahkan warga. Informasi masyarakat yang masuk kepada Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar sekitar pukul 10.30 WIB menjadi titik awal penggerebekan.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, menjelaskan bahwa rumah NPT diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, lima personel Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan cepat.

“Begitu melihat petugas datang, NPT kabur dan membuang tas yang dibawanya. Anggota langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya di area ladang,” ujar AKP Gunawan Sembiring, Jumat (15/5/2026).

Tas biru yang dibuang saat pelarian ternyata menyimpan barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Polisi menemukan 10 paket plastik klip kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba yang terus berkembang hingga ke tingkat perkampungan.

“Polres Simalungun melalui Polsek Dolok Batu Nanggar akan terus bergerak memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat,” tegasnya, Jumat (15/5/2026).

Penangkapan NPT alias UT juga memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap jaringan narkoba. Informasi dari warga menjadi faktor utama keberhasilan operasi tersebut.

Saat ini, NPT alias UT telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh barang bukti juga telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN