Monday, June 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tanjung Tiram, Segini Barbuknya

Mistar.idSelasa, 12 Mei 2026 pukul 16.53 WIB
dua_pengedar_narkoba_ditangkap_di_tanjung_tiram_segini_barbuknya

Dua terduga pengedar sabu saat diamankan di Polsek Talawi. (foto: dok Polsek Talawi/mistar)

news_banner

‎‎‎Batu Bara, MISTAR.ID

‎‎‎Dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu inisial US, 45 tahun dan MY, 44 tahun, keduanya warga Gang Solo Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Talawi tidak jauh dari kediaman mereka, Selasa (12/5/2026).

‎‎Ketika dilakukan penggerebekan, dari penguasaan kedua terduga pelaku ditemukan dan disita 22 paket klip terdiri dari 21 paket sedang dan 1 paket besar diduga narkoba jenis sabu.

‎Selain itu juga disita satu unit handphone android, satu unit timbangan elektrik kecil, pipet dan alat hisap (bong) serta uang tunai sebesar Rp296.000 diduga merupakan hasil penjualan sabu.

‎‎Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada 2 pria diduga mengedarkan narkoba.

‎‎Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sesuai informasi.

‎‎"Setelah dipastikan kedua terduga pengedar sesuai informasi, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar Arianto.

‎‎Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talawi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎‎Arianto kembali menegaskan komitmen Polres Batu Bara dan Polsek jajaran untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba serta mengembangkan kasus demi mengungkap jaringan yang lebih luas.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN