Alasan Kooperatif, Istri Eks Pejabat BNI Tersangka Kasus TPPU Tak Ditahan Polisi

Camelia Rosa bersama sang suami Andi Hakim Febriansyah yang kini sama-sama menyandang status sebagai tersangka. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Setelah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan suaminya, Camelia Rosa istri eks pejabat BNI Aek Nabara, tak ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan, mengatakan alasan pihaknya tidak menahan yang bersangkutan lantaran dinilai kooperatif.
“Iya benar, setelah jadi tersangka yang bersangkutan (Camelia Rosa), tidak ditahan. Alasannya karena kooperatif saat pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (12/5/2026) sore.
Selain dinilai kooperatif oleh penyidik, kata Ferry, tersangka sebelumnya memilih menyerahkan diri untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan ini kan sempat melarikan diri bersama suaminya ke Australia. Setelah pulang ke Indonesia, yang bersangkutan menyerahkan diri untuk dimintai keterangan, saat itu kapasitas masih sebagai saksi,” ucapnya.
Selain pertimbangan di atas, polisi juga meyakini yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana serupa.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Camelia Rosa istri dari Andi Hakim Febriansyah, eks pejabat BNI Aek Nabara sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Ferry mengatakan, Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti yang kuat dalam kasus tersebut. Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU dari hasil tindakan penggelapan uang Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
“Sebelumnya sang suami (Andi Hakim Febriansyah), terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. Sementara istrinya (Camelia Rosa) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencucian uang hasil kejahatan dari sang suami,” tutur Ferry.





















