Istri Eks Pejabat BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus TPPU

Camelia Rosa dan suaminya Andi Hakim Febriansyah saat dijemput polisi dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan Camelia Rosa, istri eks pejabat Bank BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggelapan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti yang kuat dalam kasus tersebut.
“Iya benar, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur dalam kasus ini,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (12/5/2026) siang di Polda Sumut.
Kata Ferry, Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindakan penggelapan uang CU Paroki Aek Nabara.
“Sebelumnya sang suami (Andi Hakim Febriansyah), terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. Sementara istrinya (Camelia Rosa) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencucian uang hasil kejahatan dari sang suami,” ujar Kombes Ferry mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan Andi Hakim Febriansyah sempat melarikan diri ke Australia bersama sang istri setelah menggelapkan uang nasabah Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar.
Namun, kata Rahmat, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan keluarga dan kuasa hukum dari Andi Hakim, akhirnya keduanya memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka (Andi Hakim Febriansyah) telah mengakui perbuatannya dan mengatakan jika uang-uang tersebut digunakan untuk investasi di sejumlah perusahaan swasta.
“Di laporan, kerugian mencapai sebesar Rp28 miliar. Namun, sampai dengan tadi bahwa tersangka baru mengakui sekitar Rp7 miliar yang digunakan. Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” ujar Kombes Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026) di Polda Sumut.
Sambung Rahmat, pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan ke pengadilan untuk mengeluarkan surat penyitaan terhadap barang-barang berharga milik tersangka yang dinilai berkaitan dalam kasus ini. Nantinya, sejumlah aset yang berkaitan erat dengan kasus ini akan dilakukan penyitaan untuk dibawa ke pengadilan. (hm25)























