Friday, August 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Divonis Bebas Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Purnawirawan Polri Sujud dan Menangis

Mistar.idJumat, 21 Agustus 2026 pukul 00.27 WIB
divonis_bebas_kasus_korupsi_smartboard_tebing_tinggi_purnawirawan_polri_sujud_dan_menangis

Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto sujud setelah mendengar pembacaan putusan kasus korupsi smartboard Tebing Tinggi di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Setelah membacakan putusan, As'ad menyatakan JPU tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun atas vonis bebas ini. Namun, hakim meminta jaksa melakukan pengembangan dan mengusut dugaan keterlibatan Bahrun Walidin alias Baron.

Bahrun Walidin alias Baron merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya sekaligus selaku broker proyek. Baron diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang sebelumnya menuntut Bambang 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Jaksa menilai perbuatan Bambang telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 603 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, PT GEEP sebagai perusahaan penyedia barang membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa (BP) sebagai perusahaan distributor dengan harga Rp110 juta x 93 unit = Rp10.230.000.000.

Kemudian, PT BP membeli langsung smartboard merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies sebagai perusahaan principal (pemegang lisensi ViewSonic) Rp27.027.028 x 93 unit = Rp2.513.513.604.

Ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerja sama untuk melakukan mark up atau pemahalan harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT BP (berkas perkara terpisah) dan Bambang.

Idam Khalid (berkas perkara terpisah) sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tebing Tinggi selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membeli smartboard merek ViewSonic 93 unit secara e-katalog dari PT GEEP selaku perusahaan reseller. (hm25)


Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN