Purnawirawan Polri Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto saat menjalani sidang putusan kasus korupsi smartboard Tebing Tinggi di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, seorang purnawirawan Polri divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus korupsi papan tulis interaktif atau smartboard di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.
Vonis bebas ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam sidang putusan, Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 21.45 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
Hakim menyatakan perbuatan Bambang tidak terbukti bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer dan subsider.
Dakwaan primer dimaksud, yaitu Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara dakwaan subsider, yakni Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak cukup bukti keterlibatan pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) itu.
"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU," ucap As'ad.
Selanjutnya, hakim memerintahkan supaya Bambang segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar As'ad.
Setelah membacakan putusan, As'ad menyatakan JPU tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun atas vonis bebas ini. Namun, hakim meminta jaksa melakukan pengembangan dan mengusut dugaan keterlibatan Bahrun Walidin alias Baron.
Bahrun Walidin alias Baron merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya sekaligus selaku broker proyek. Baron diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang sebelumnya menuntut Bambang 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Jaksa menilai perbuatan Bambang telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 603 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primer.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, PT GEEP sebagai perusahaan penyedia barang membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa (BP) sebagai perusahaan distributor dengan harga Rp110 juta x 93 unit = Rp10.230.000.000.
Kemudian, PT BP membeli langsung smartboard merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies sebagai perusahaan principal (pemegang lisensi ViewSonic) Rp27.027.028 x 93 unit = Rp2.513.513.604.
Ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerja sama untuk melakukan mark up atau pemahalan harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT BP (berkas perkara terpisah) dan Bambang.
Idam Khalid (berkas perkara terpisah) sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tebing Tinggi selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membeli smartboard merek ViewSonic 93 unit secara e-katalog dari PT GEEP selaku perusahaan reseller. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Bocah Penjual Tisu Tewas Dilindas Tronton di Simpang Cemara

















