Friday, August 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Divonis Bebas Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Purnawirawan Polri Sujud dan Menangis

Mistar.idJumat, 21 Agustus 2026 pukul 00.27 WIB
divonis_bebas_kasus_korupsi_smartboard_tebing_tinggi_purnawirawan_polri_sujud_dan_menangis

Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto sujud setelah mendengar pembacaan putusan kasus korupsi smartboard Tebing Tinggi di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, seorang purnawirawan Polri bersujud dan menangis usai divonis bebas dalam kasus korupsi papan tulis interaktif (smartboard) di SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.

Sujud dan isak tangis pecah sesaat setelah majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menutup sidang putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026) malam.

Selama mendengarkan putusan, Bambang terlihat duduk tertunduk di hadapan majelis hakim. Sementara dari kursi pengunjung sidang, tampak keluarga Bambang fokus mendengar dan mengabadikan momen pembacaan putusan dari majelis hakim.

Pihak keluarga yang duduk tepat di kursi pengunjung sidang paling terlihat mulai tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim menyebut Bambang tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp6,2 miliar.

Setelah hakim mengetuk palu sidang tiga kali sebagai penanda persidangan telah selesai dan ditutup, kemudian Bambang berdiri lalu membungkukkan badan sebagai isyarat ucapan terima kasih kepada majelis hakim. Saat hakim pergi keluar dari ruang sidang, Bambang bersujud dan menangis.

Bambang kemudian dihampiri keluarga dan kerabatnya. Bambang dipeluk istri hingga anak-anaknya, isak tangis pun semakin menggema kuat di ruang persidangan.

Saat awak media mencoba mewawancarai terkait vonis bebas tersebut, Bambang enggan mengeluarkan satu kata pun dari lisannya. Ia mengabadikan pertanyaan wartawan dan pergi begitu saja keluar ruang sidang sambil mengusap air mata.

Hakim dalam putusannya diketahui menyatakan perbuatan Bambang tidak terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan primer dimaksud, yaitu Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara dakwaan subsider, yakni Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak cukup bukti keterlibatan pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) itu.

"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU," ucap As'ad.

Selanjutnya, hakim memerintahkan supaya Bambang segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut diucapkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar As'ad.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN