Thursday, August 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Tumpukan Kayu Olahan Ditemukan di Lokasi PT Gruti saat Sidang Lapangan

Mistar.idKamis, 20 Agustus 2026 pukul 19.50 WIB
tumpukan_kayu_olahan_ditemukan_di_lokasi_pt_gruti_saat_sidang_lapangan

Tumpukan kayu olahan di lokasi PT Gruti Tele II Parbuluan, Dairi. (Foto: Dokumentasi Warga/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID - Tumpukan kayu olahan jenis senso ditemukan di lokasi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di Tele II, Parbuluan, Dairi, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang melakukan pemeriksaan setempat, Rabu (19/8/2026).

Informasi yang diperoleh, keberadaan tumpukan kayu di lokasi perusahaan yang saat ini aktivitasnya dihentikan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Gakkum Kementerian Kehutanan dipertanyakan. Apalagi lokasi PT Gruti saat ini dijaga oleh keamanan Satgas PKH.

Menanggapi keberadaan kayu tersebut, Manajemen Penanggung Jawab Lapangan PT Gruti Wilayah Tele II Parbuluan Dairi, Keri Sinaga, mengatakan kayu olahan itu merupakan stok lama yang disiapkan untuk pembangunan kembali camp perusahaan setelah sebelumnya terbakar akibat kerusuhan.

"Kayu sudah lama itu, setelah kerusuhan lalu itu, kami kan mau bangun camp lagi, setelah habis terbakar semua. Jadi itu bahan kami buat lagi. Tetapi belum sempat dibuat camp baru, sementara izin tiba-tiba dicabut," kata Keri saat dikonfimasi Mistar, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, keberadaan kayu tersebut telah diketahui tim Satgas dan tidak menjadi persoalan. Ia juga menyebut seluruh bahan tersebut telah dibayarkan pungutan yang terkait dengan hasil hutan.

"Dan semua itu sudah diketahui tim Satgas dan tidak ada persoalannya, apalagi semua bahan sudah dibayar PSHDR saat itu. Dan bukan hanya itu saja, masih banyak kok kayu di dalam yang PSHDR sudah terbayarkan," ujarnya.

Keri juga mengatakan foto tumpukan kayu tersebut diambil saat dirinya berada di lokasi bersama warga ketika sidang lapangan berlangsung. Pemeriksaan setempat itu dihadiri PN Sidikalang, Gakkum, Kejari Dairi, serta sekitar seratus orang massa.

Sebelumnya, PT Gruti didakwa dalam perkara dugaan perusakan kawasan hutan di Dairi dengan nilai kerugian lingkungan mencapai Rp736,02 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penebangan di kawasan hutan pada areal Sektor Tele II, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Sdk. Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 20 Mei 2026 dan telah memasuki tahap pembacaan dakwaan.

Dalam dokumen perkara disebutkan hasil analisis menunjukkan adanya kerusakan tanah dan lingkungan akibat aktivitas penebangan pohon di areal konsesi PT Gruti seluas 194,6 hektare.

Hasil perhitungan menyebutkan total kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan mencapai Rp736.024.504.000, terdiri atas kerugian lingkungan ekologis Rp407.643.215.000, kerugian ekonomi lingkungan Rp311.360.000.000, serta biaya pemulihan lingkungan Rp17.020.689.000.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Mistar dari pihak PT Gruti, perkara tersebut berawal dari kunjungan tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Gakkum Kehutanan, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) ke area konsesi perusahaan di Desa Parbuluan VI.

Peninjauan dilakukan setelah pemerintah pusat melakukan penertiban sejumlah izin pengelolaan kawasan hutan pada awal 2026. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN