Monday, June 8, 2026
home_banner_first
SUMUT

Diduga Marak Perambahan di Eks Konsesi PT Gruti, Satgas PKH Diminta Bertindak

Mistar.idSenin, 8 Juni 2026 17.11
AN
JM
diduga_marak_perambahan_di_eks_konsesi_pt_gruti_satgas_pkh_diminta_bertindak

Ilustrasi perambahan hutan. (Foto: Istimewa)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Aktivitas penggarapan lahan, perambahan hutan, dan pencurian kayu diduga marak terjadi di areal bekas konsesi PT Gunung Raya Timber Industries (Gruti) di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, setelah izin perusahaan tersebut dicabut pemerintah.

Manajemen PT Gruti meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut, khususnya di wilayah Desa Sileu-leu Parsaoran, Kecamatan Sumbul.

Penanggung Jawab Lapangan PT Gruti Wilayah Tele II Parbuluan, Keri Sinaga, mengatakan pihaknya menerima informasi adanya dugaan perambahan hutan, penggarapan lahan, hingga penebangan kayu menggunakan mesin gergaji dan alat berat di kawasan eks konsesi perusahaan.

"Izin PT Gruti sudah dicabut. Kami khawatir muncul anggapan bahwa aktivitas tersebut dilakukan perusahaan, padahal tidak. Karena itu kami meminta Satgas PKH dan aparat terkait segera bertindak agar tidak berkembang menjadi isu liar terkait kerusakan lingkungan," ujar Keri, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan papan informasi yang dipasang Satgas PKH di lokasi, areal PBPH PT Gruti seluas 126.550 hektare telah dicabut melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 89 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026. Kawasan tersebut kini berada di bawah penguasaan negara melalui Kementerian Kehutanan dan tidak boleh diduduki maupun dikelola tanpa izin.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe, Ramlan Barus, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima.

"Terima kasih informasinya, akan segera kami tindak lanjuti ke lapangan," kata Ramlan melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Satgas PKH bersama Gakkum Kehutanan dan Badan Pengelola Hutan Lestari (BPHL) telah melakukan peninjauan ke areal konsesi PT Gruti di Desa Parbuluan VI pascapencabutan sejumlah izin pengelolaan hutan oleh pemerintah pusat. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN