Pedagang Tolak Normalisasi Iuran Pasar Dairi, DPRD Minta Bupati Tinjau Ulang SK

Belasan pedagang PD Pasar Dairi saat menyampaikan aspirasi di ruang Fraksi Gerindra DPRD Dairi. (Foto: Manru/Mistar).
Dairi, MISTAR.ID – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Joel Simanullang, meminta Bupati Dairi Vickner Sinaga mencabut Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran terkait normalisasi Iuran Layanan Pasar (ILP) terhadap pedagang di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi.
Hal itu disampaikan Joel Simanullang saat menerima belasan pedagang di ruang Fraksi Gerindra DPRD Dairi, Rabu (22/7/2026).
Joel mengatakan, pihaknya menerima keluhan pedagang terkait kenaikan ILP yang telah disosialisasikan oleh PD Pasar. Ia berharap Bupati Dairi melakukan pengecekan kembali terhadap persetujuan SK tersebut.
"Kami berharap Bupati Dairi melakukan kroscek terkait persetujuan SK tersebut. Apabila tidak memenuhi unsur dan kriterianya, kami meminta Bupati mencabut SK dimaksud. Jika tidak ada solusi atas keluhan para pedagang, kita akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ujar Joel.
Di tempat yang sama, perwakilan pedagang, Ferdinand Sihaloho dan Hary Sitanggang bersama belasan pedagang lainnya mengaku menemukan sejumlah kejanggalan di PD Pasar, terutama terkait beban ILP yang disebut mengalami peningkatan.
Mereka menyebut ILP yang sebelumnya sekitar Rp800 ribu per tahun, kini meningkat menjadi Rp1,6 juta hingga Rp2 juta per tahun, tergantung ukuran lapak masing-masing.
"Kami menolak kenaikan ILP. Beban yang kami tanggung meningkat drastis. Untuk lapak ukuran 3x4 meter, selama ini kami membayar Rp800 ribu per tahun. Setelah PD Pasar melakukan sosialisasi normalisasi ILP, rinciannya mencapai Rp2 juta hingga Rp2,4 juta per tahun," ungkap sejumlah pedagang.
Selain persoalan ILP, pedagang juga menyampaikan bahwa mereka telah melunasi pembelian kios dengan memiliki Kartu Izin Berjualan (KIB) serta dokumen Hak Guna Bangunan (HGB).
"Selama ini listrik kami bayar sendiri, fasilitas toilet juga ikut kami bayar," ujar salah seorang pedagang.
Sementara itu, Bupati Dairi Vickner Sinaga saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kepada Dewan Pengawas PD Pasar.
"Jumat besok kita cek ke Dewan Pengawas PD Pasar ya," ujar Vickner melalui pesan WhatsApp kepada Mistar, Kamis (23/7/2026).
Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi, Lumpin Pangaribuan, menjelaskan tidak ada kenaikan tarif retribusi ILP. Menurutnya, yang terjadi adalah penyesuaian nilai bangunan, khususnya terhadap bangunan baru.
"Tidak ada kenaikan tarif retribusi, namun ada penyesuaian harga bangunan, apalagi bangunan baru. Nilai perolehan bangunan disesuaikan. Kalau kenaikan tarif retribusi tidak ada, masih mengacu yang lama," kata Lumpin.
Terkait penyampaian aspirasi belasan pedagang ke DPRD Dairi, Lumpin menyebut hal tersebut merupakan hak para pedagang. Namun, ia menegaskan bahwa tarif ILP tidak mengalami kenaikan.
Ia menjelaskan, selama lima tahun pascapandemi Covid-19, yakni periode 2020-2025, sebanyak 479 pedagang pemilik KIB di PD Pasar Sidikalang, khususnya Blok A dan B, mendapatkan dispensasi pembayaran ILP.
"ILP hanya dibayar tiga bulan dalam satu tahun. Artinya, ada dispensasi sembilan bulan per tahun selama lima tahun. Sekarang dispensasi tersebut telah dicabut. Terhitung tahun 2026, ILP kembali berjalan normal dan dibayar penuh sesuai ketentuan," jelas Lumpin.
Menurutnya, dari total 1.530 pemilik KIB, sebanyak 479 pedagang mendapatkan dispensasi selama lima tahun. Ia kembali menegaskan tidak ada kenaikan tarif ILP.


























