Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI ke Bareskrim, Ini Alasannya

Aktor Dude Harlino mengembalikan dana honor Rp5,25 miliar ke Bareskrim Polri sebagai bentuk tanggung jawab moral terkait kasus penipuan PT DSI. (Foto: detikHOT)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Aktor Dude Harlino mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (23/7/2026) untuk menyerahkan kembali dana honor senilai Rp5,25 miliar yang diterimanya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan honor yang diterima kliennya bersama sang istri selama menjadi duta merek perusahaan pada periode kerja sama dengan PT DSI.
Menurut Haris, pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif pribadi Dude Harlino dan bukan karena adanya paksaan dari penyidik.
"Nilai yang diserahkan sebesar Rp5,25 miliar, sesuai dengan jasa brand ambassador yang diterima Dude Harlino bersama istrinya dari PT DSI," ujar Haris kepada wartawan.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap ribuan korban dugaan penipuan yang melibatkan PT DSI.
Haris menyebut secara hukum kliennya tidak memiliki persoalan dalam perkara tersebut. Namun, Dude memilih mengembalikan honor yang diterimanya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya membantu proses pemulihan aset bagi para korban.
"Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral. Secara hukum Dude tidak bermasalah, tetapi ia prihatin terhadap kondisi para korban sehingga ingin membantu proses pengembalian aset," katanya.
Dude Harlino mengaku keputusan tersebut telah dibahas bersama tim kuasa hukumnya sejak beberapa waktu lalu. Ia juga menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran dalam perjalanan kariernya.
"Bagi saya ini merupakan konsekuensi dari pekerjaan yang harus saya jalani. Saya akan mematuhi seluruh aturan yang berlaku," ujar Dude.
Secara terpisah, Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan bahwa penyidik telah menerima penyerahan dana honor tersebut.
Menurutnya, uang sebesar sekitar Rp5,25 miliar yang diterima Dude Harlino sebagai brand ambassador PT DSI pada periode 2022 hingga 2025 telah disita sebagai bagian dari proses pelacakan dan pemulihan aset dalam penyidikan perkara.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan," jelas Susatyo.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran direksi dan komisaris PT Dana Syariah Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, serta dugaan pelanggaran terkait laporan keuangan perusahaan.
Berdasarkan data penyidik, jumlah korban dugaan penipuan PT DSI mencapai sekitar 15.000 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025. Proses penyidikan dan pelacakan aset masih terus berlangsung untuk mengupayakan pemulihan kerugian para korban.
PREVIOUS ARTICLE
BKN Uji Coba Program ASN Kerja Dekat Rumah, Tingkatkan Kesejahteraan dan Produktivitas
























