Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
NASIONAL

BGN Koordinasi dengan Bareskrim Terkait Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Mistar.idSelasa, 26 Mei 2026 pukul 10.10 WIB
bgn_koordinasi_dengan_bareskrim_terkait_dugaan_jual_beli_titik_sppg

Ilustrasi MBG. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), Senin (25/5/2026), untuk berkoordinasi terkait dugaan praktik jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Kedatangan Sony sekaligus membantah isu operasi tangkap tangan terhadap dirinya yang sempat beredar.

Sony mengatakan, koordinasi dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG.

“Jumlah korban mencapai puluhan orang dengan kerugian mulai puluhan juta hingga miliaran rupiah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.id.

Menurut Sony, pelaku biasanya mendaftarkan diri ke BGN untuk memperoleh identitas (ID) SPPG, kemudian menggunakan identitas tersebut untuk menawarkan jasa pengurusan SPPG kepada masyarakat dengan meminta sejumlah uang.

Selain itu, terdapat modus lain berupa penggunaan nama yayasan yang mengklaim dapat menampung permohonan SPPG dengan meminta pembayaran sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Sony menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterlibatan pegawai BGN dalam kasus tersebut.

“Saya yakin sementara ini tidak ada, sampai nanti ada fakta dan bukti yang menunjukkan ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri, Nurworo Danang, menyatakan Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG, termasuk praktik jual beli titik SPPG.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan terkait program tersebut.

“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Koordinasi antara BGN dan Polri diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan serta mencegah bertambahnya korban penipuan terkait titik SPPG. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN