Bareskrim Gerebek THM di Medan, Pengamat: Kinerja Polda Sumut Patut Dipertanyakan

THM New Zone yang digerebek Bareskrim Polri. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Praktisi hukum Dr Rediyanto Sidi Jambak menyoroti razia besar-besaran yang dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Rediyanto, turunnya tim dari Bareskrim Polri ke Medan dapat dimaknai sebagai bentuk kolaborasi antara Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, di sisi lain hal itu juga bisa mengindikasikan perlunya penguatan terhadap kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Turunnya Mabes Polri ke Kota Medan dapat diartikan sebagai bentuk sinergi antara Polda dan Mabes dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Namun, ini juga bisa menjadi indikasi bahwa kinerja di daerah perlu diperkuat agar penanganannya lebih maksimal,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Ia menilai operasi gabungan tersebut seharusnya mampu mengungkap jaringan yang lebih besar. Namun, hasil di lapangan dinilai belum maksimal sehingga memunculkan sejumlah dugaan.
Menurutnya, kondisi itu bisa disebabkan beberapa faktor, mulai dari menurunnya aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam hingga kemungkinan adanya kebocoran informasi sebelum razia dilakukan.
“Tidak maksimalnya pengungkapan di THM bisa disebabkan beberapa hal. Mungkin memang peredaran narkoba mulai menurun, bisa juga ada informasi yang bocor sebelum razia berlangsung, atau waktu pelaksanaan yang kurang tepat sehingga para pelaku berhasil menghindar,” katanya.
Ia menambahkan, jika operasi tidak dilakukan secara tepat dan efektif, hal itu justru dapat membuat bandar narkoba merasa aman dari penindakan aparat penegak hukum. Sebelumnya, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek THM New Zone di Kota Medan, Sabtu (23/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 34 orang yang terdiri dari pengunjung dan pihak manajemen tempat hiburan malam.
Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Josef Liopisa alias Asiang, 73 tahun, selaku admin Human Resources Development (HRD), Anthony Wijaya alias Aan, 56 tahun, sebagai manajer operasional, Destri Ayu Lestari, 39 tahun, yang diduga berperan sebagai penyedia narkoba, serta Sherina Husnaini, 19 tahun, yang diduga menjadi perantara penyediaan narkoba di lokasi tersebut.
Sementara itu, 30 orang lainnya diduga sebagai pengguna narkoba dan direncanakan menjalani proses rehabilitasi.
























