Bareskrim Ungkap Kasus Judol Oei Hengky Wiryo, Aset Rp530 Miliar Disita

Brigjen Susatyo Purnomo Condro di Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026). (Foto: detikcom)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kronologi terbongkarnya kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Oei Hengky Wiryo. Dari perkara tersebut, aparat berhasil menyita aset senilai sekitar Rp530 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Dittipideksus Bareskrim Polri, Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diperkuat dengan analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, penyelidikan resmi dimulai pada 24 Februari 2025 setelah aparat menerima data yang menunjukkan adanya aktivitas keuangan tidak wajar yang diduga terkait dengan praktik perjudian online.
Penyelidikan Berlangsung Berbulan-bulan
Selama proses penyidikan, aparat mengumpulkan berbagai bukti transaksi yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil judi online. Setelah bukti dianggap cukup, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada Juli 2025.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan berbagai metode yang digunakan pelaku untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian.
Modus Melalui Perusahaan dan Rekening Nominee
Susatyo menjelaskan bahwa Oei Hengky Wiryo mendirikan serta mengendalikan sejumlah perusahaan yang digunakan sebagai sarana untuk menampung dan memindahkan dana hasil judi online.
Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening nominee, yakni rekening yang tidak mencantumkan identitas asli pemiliknya, untuk menampung uang hasil aktivitas ilegal tersebut.
Polisi juga menemukan praktik layering, yaitu proses memecah dan memindahkan dana melalui berbagai rekening agar asal-usulnya sulit dilacak.
Dana yang telah disamarkan kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk surat berharga negara atau obligasi.
Ribuan Rekening Digunakan
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menemukan sebanyak 4.656 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Rekening tersebut tersebar di 22 bank berbeda.
Total dana yang berhasil disita dari rekening perbankan mencapai sekitar Rp253,5 miliar. Selain itu, aparat juga menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar.
Dengan demikian, nilai total aset yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp530 miliar.
Uang Disetorkan ke Kas Negara
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menyetorkan sekitar Rp503 miliar dari hasil perkara tersebut ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahidah Rifal, menyatakan bahwa penyetoran tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2026 yang menyatakan Oei Hengky Wiryo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Putusan pengadilan tersebut juga menetapkan bahwa uang hasil kejahatan yang disita menjadi rampasan negara.













