Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

Ketua DPRD Medan Desak Pemko Periksa Camat dan OPD Usai KKPD Dipakai Judol Rp1,2 Miliar

Mistar.idSelasa, 27 Januari 2026 pukul 17.33 WIB
ketua_dprd_medan_desak_pemko_periksa_camat_dan_opd_usai_kkpd_dipakai_judol_rp12_miliar

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengecek dan memeriksa seluruh camat serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Permintaan tersebut menyusul aksi tidak terpuji Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang diduga bermain judi online (judol) menggunakan KKPD hingga mencapai Rp1,2 miliar. Menurut Wong, peristiwa itu menunjukkan adanya kecolongan dalam sistem pengawasan Pemko Medan.

“Terlepas dari apakah ini menjadi utang pribadi Camat Medan Maimun, yang kita pertanyakan adalah bagaimana hal ini bisa terjadi. Artinya, pengawasan tidak maksimal. Tidak menutup kemungkinan masih ada kasus serupa. Karena itu, periksa semuanya agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Wong saat diwawancarai MISTAR, Selasa (27/1/2025).

Wong menegaskan, tindakan yang dilakukan Camat Medan Maimun tersebut jelas mencoreng citra Pemko Medan. Pasalnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya yang bersangkutan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Pemerintah jelas sedang berperang melawan judi online dan telah memblokir banyak situs judol. Imbauannya juga terus disampaikan di berbagai media. Namun, justru ASN yang melakukannya. Karena itu, kami meminta Wali Kota Medan memberikan sanksi tegas dan maksimal kepada Camat Medan Maimun,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan mekanisme pengajuan dan penggunaan KKPD hingga utang tersebut bisa menumpuk sampai Rp1,2 miliar.

“Kalau sistemnya setelah digunakan langsung dibayarkan, tidak mungkin utangnya menumpuk sebesar itu. Ini juga harus ditelusuri, bagaimana pengajuan ke Bank Sumut bisa lolos. Jika nilainya Rp1,2 miliar, berarti ada sekitar empat bulan tunggakan. Ini akan kami pertanyakan kepada Bank Sumut, mengapa kartu tersebut masih bisa digunakan meskipun ada tunggakan. Hal ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

Untuk memastikan penggunaan KKPD tepat sasaran, Wong menyatakan DPRD Kota Medan juga akan memanggil Pemko Medan guna meminta penjelasan terkait asal-usul serta laporan penggunaan KKPD selama ini.

“Dengan adanya kejadian ini, kami ingin mengetahui penggunaan limit KKPD sebesar Rp300 juta per bulan itu dipakai untuk apa saja. Nanti akan kami pertanyakan kepada Pemko Medan, termasuk mekanisme pembayarannya,” pungkasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN