Ini Penjelasan Inspektur Tentang Kasus Utang Rp1,2 Miliar Camat Medan Maimun Lewat KKPD

Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dan Kantor Wali Kota Medan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Di balik kasus yang menggegerkan publik terkait Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online (judol), muncul sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Apa itu KKPD? Bagaimana bisa Camat Medan Maimun berutang hingga Rp1,2 miliar menggunakan KKPD tanpa diketahui Pemerintah Kota Medan?
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menjelaskan KKPD merupakan kartu kredit yang digunakan oleh setiap kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan untuk membayar pengadaan barang dan jasa.
“Jadi, di Pemko Medan memang ada kartu kredit yang biasa digunakan untuk membayar kegiatan yang ada. Limit setiap bulannya Rp300 juta dan pembayarannya dilakukan setiap bulan sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Erfin kepada Mistar, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, apabila tagihan tidak dilunasi setiap bulan, maka KKPD tidak dapat digunakan oleh kecamatan maupun OPD Pemko Medan.
“Setiap bulan kita memang selalu bayar, makanya KKPD itu bisa terus digunakan. Kalau tidak dibayar atau menunggak, nanti ada pemberitahuan dari Bank Sumut sehingga bisa langsung ketahuan. Secara otomatis KKPD tidak bisa digunakan,” katanya.
Terkait bagaimana Camat Medan Maimun bisa berutang hingga Rp1,2 miliar meski belum melunasi tagihan bulanan, Erfin mengaku pihaknya masih mendalami persoalan tersebut.
“Itu juga yang membuat kita bingung, kenapa Camat Medan Maimun tetap bisa berutang meski belum menyelesaikan tunggakan sebelumnya. Kalau dikalkulasi, utang Rp1,2 miliar itu terjadi selama empat bulan berturut-turut di tahun 2024. Ini yang masih terus kita dalami. Namun, kalau permasalahannya di luar ASN Pemko Medan, tentu bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Erfin kembali menegaskan utang sebesar Rp1,2 miliar tersebut merupakan utang pribadi Camat Medan Maimun.
“Pastinya yang bersangkutan harus menyelesaikan sendiri utangnya. Setahu saya, saat ini masih tersisa sekitar Rp800 juta yang belum lunas. Pada prinsipnya, Inspektorat menangani kasus ini dengan serius. Yang bersangkutan juga sudah dijatuhi hukuman disiplin berat dan dicopot dari jabatannya,” ucap Erfin. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kecelakaan di Jalan Lintas Siantar–Medan, Satu TewasBERITA TERPOPULER





















