KKPD Pemko Medan Tak Bisa Digunakan Sejak 2025, Terkait Kasus Judol Camat

Kantor Pemko Medan (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menyebutkan bahwa Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan sudah tidak dapat digunakan sejak 2025. Hal tersebut disebabkan masih adanya tunggakan yang dilakukan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja.
“Kasusnya terjadi pada tahun 2024. Saat itu baru diketahui adanya tunggakan KKPD. Sejak kejadian tersebut hingga sekarang, KKPD tidak bisa digunakan karena tunggakan itu belum diselesaikan,” ujar Erfin saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (30/1/2026).
Erfin menjelaskan, penggunaan KKPD dilakukan berdasarkan pengajuan dari kecamatan maupun organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.
“Jika pengajuan disetujui, yang berhak menggunakan KKPD hanyalah camat dan kepala OPD. Untuk teknis pembayaran biasanya diserahkan kepada bendahara kecamatan atau OPD. Jika pengeluaran melalui KKPD sesuai dengan rencana kerja, maka pembayarannya dilakukan setiap bulan. Namun, untuk kasus Camat Medan Maimun, kami belum mengetahui apakah pengajuan tersebut disampaikan ke bendahara, karena pemeriksaan kami tidak mengarah ke sana,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, lanjut Erfin, Camat Medan Maimun mengakui bahwa sebagian dana KKPD digunakan untuk bermain judi online (judol).
“Sebagian dana juga ada yang ditarik secara tunai, namun proses penarikannya melalui virtual account yang terhubung dengan judi online. Untuk jumlah pastinya, kami tidak mendalami berapa yang digunakan untuk judi online dan berapa yang ditarik tunai,” katanya.
Saat disinggung mengenai rencana pemeriksaan terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka mengantisipasi praktik judi online, Erfin mengaku masih menunggu arahan pimpinan.
“Nanti akan saya tanyakan kepada Pak Wali dan Pak Wawa terkait waktu pelaksanaannya. Pada prinsipnya, Pak Wali dan Pak Wawa sangat tegas terhadap praktik judi online dan integritas ASN. Imbauan serta penekanan juga selalu kami sampaikan dalam setiap kesempatan, baik secara langsung maupun melalui kepala OPD,” pungkasnya.















