Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

KKPD Disalahgunakan, Sistem Kontrol Internal Pemda Terbukti Lemah

Mistar.idKamis, 29 Januari 2026 15.32
journalist-avatar-top
RY
kkpd_disalahgunakan_sistem_kontrol_internal_pemda_terbukti_lemah

Analis Anggaran, Elfenda Ananda (Foto: Dok.Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Analis Anggaran Elfenda Ananda menilai tindakan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online bukan sekadar pelanggaran disiplin personal, tetapi juga cerminan kegagalan serius dalam tata kelola keuangan publik (APBD), pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, serta lemahnya sistem transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

"KKPD sejatinya dirancang sebagai instrumen reformasi keuangan daerah agar belanja APBD lebih tertib, non-tunai, transparan, dan dapat diaudit secara real time. Namun fasilitas negara tersebut justru digunakan untuk praktik ilegal berupa judi online hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar," ujar Elfenda, Kamis (29/01/2026).

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibebankan semata pada perilaku oknum camat, tetapi yang harus dipertanyakan secara serius adalah sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

"Bagaimana mungkin transaksi menyimpang dalam jumlah besar dapat lolos tanpa deteksi dini? Kelalaian atau bahkan pembiaran dalam mekanisme kontrol keuangan jelas tidak dapat ditoleransi. Kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal (internal control system) yang seharusnya menjadi benteng utama pencegah penyalahgunaan anggaran publik," ujarnya.

Lebih jauh, hal ini mencerminkan rusaknya tata kelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Maimun.

Elfenda mengatakan seorang camat merupakan representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Dalam sumpah jabatannya, ia berjanji untuk mengelola keuangan negara secara jujur dan bertanggung jawab, tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, serta menjunjung tinggi hukum dan etika pemerintahan.

Kasus ini juga menegaskan bahwa transparansi keuangan daerah masih bersifat reaktif, bukan preventif. Fakta bahwa penyalahgunaan KKPD baru terungkap setelah mencuatnya skandal besar menunjukkan bahwa sistem pelaporan dan monitoring transaksi tidak berjalan optimal, serta informasi keuangan belum benar-benar terbuka dan mudah diawasi publik.

Ia menambahkan, pencopotan jabatan memang langkah penting, namun jelas tidak cukup. Dalam perspektif akuntabilitas publik, Pemerintah Kota Medan melalui Wali Kota Rico Waas wajib memastikan proses hukum terhadap mantan Camat Medan Maimun berjalan tegas, terbuka, dan tanpa ada yang ditutupi. Kerugian negara harus dipulihkan, termasuk melalui penyitaan aset apabila diperlukan. Selain itu, pihak-pihak yang lalai dalam pengawasan juga harus dievaluasi secara serius.

Menurut Elfenda, Wali Kota Medan, Rico Waas, memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan seluruh proses penindakan berjalan tegas agar menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur lainnya. Apabila kasus ini hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa penegakan hukum yang transparan, maka publik wajar mencurigai adanya upaya “membersihkan” persoalan secara internal.

"Peristiwa ini merupakan alarm keras bagi reformasi birokrasi. Digitalisasi keuangan tanpa integritas aparatur dan pengawasan yang ketat justru membuka ruang penyalahgunaan yang lebih besar. Di saat negara gencar memberantas judi online, ironisnya justru aparat pemerintah diduga memfasilitasi praktik tersebut dengan uang rakyat," ujarnya.

Ia menegaskan, jika tata kelola keuangan tidak segera diperkuat, sumpah jabatan terus diabaikan, serta transparansi dan akuntabilitas hanya menjadi slogan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin tergerus. Pada akhirnya, rakyatlah yang membayar pajak dan kembali menjadi korban dari kelalaian serta pengkhianatan para pemegang amanah.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN