Soal Proyek Pengaspalan Dilakukan di Wilayah Desa Tetangga, Kades Juma Teguh Bilang Begini

Pengaspalan jalan sumber DD TA 2025 Dusun 1 Desa Juma Teguh, Siempat Nempu. (foto: Manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kepala Desa (Kades) Juma Teguh, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Dame Nababan, membantah pelaksanaan proyek pengaspalan sumber Dana Desa (DD) tahun 2025 dilakukan di wilayah desa tetangga.
"Pelaksanaan kegiatan pengaspalan fisik DD tahun 2025, saya pastikan terlaksana di wilayah Desa Juma Teguh. Yaitu di wilayah Dusun 1, bukan di wilayah desa lain," kata Dame kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Pernyataan Dame tersebut, untuk menyikapi beredarnya vidio di media sosial yang menyebut, pelaksanaan fisik DD Juma Teguh T.A 202 berupa pengaspalan jalan dilaksanakan diluar Desa Juma Teguh.
"Vidio hoax itu. Pengaspalan itu tepatnya di Dusun 1, dan itu kepentingan masyarakat banyak. Jalan itu akses kantong produksi pertania, ke pemakaman umum Desa Juma Teguh, khususnya dusun 1 berpenduduk ratusan Kepala Keluarga (KK)," kata Dame.
"Pengaspalan tahun 2025 itu, berada di Dusun I Juma Teguh. Itu untuk kepentingan masyarakat Juma Teguh. Banyak lahan pertanian disitu. Termasuk juga, jalan itu untuk akses ke wakaf Dusun I," kata Dame, ditemui wartawan di kantornya, Rabu (20/5/2026).
Dame membantah pengaspalan itu berada di desa tetangga, diluar Desa Juma Teguh, sebagaimana disebut dalam video yang diunggah di media sosial itu.
Ditambahkan, pengaspalan jalan dimaksud merupakan usulan warga dalam musrenbang Desa Juma Teguh. Terdapat 170 KK di Dusun I.
"Semua kegiatan yang ada di APBDes Juma Teguh, semuanya melalui proses musrenbang, terbuka. Mana yang lebih prioritas, dengan persetujuan bersama, itu dikerjakan," ujar Dame.
Sehubungan itu, Dame juga mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial, supaya tidak terjadi penyebaran informasi tidak bertanggung jawab.
Sementara vidio beredar di medsos, Kades Dame Nababan dituding melaksanan pengaspalan jalan usaha tani senilai Rp228.127.000 dari DD Juma Teguh diluar desa atau desa tentangga. Diklaim kepentingan Kades untuk mempermudah akses disejumlah bidang tanah milik Kades.






















