Pemprov Sumut Imbau Hewan Kurban Harus Sehat, Gunakan Juru Sembelih Halal

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumut Marthin Sibagariang. (foto:iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) memberikan imbauan kepada masyarakat yang akan melakukan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 1447 Hijriah mendatang.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Marthin Sibagariang, mengatakan hewan yang akan disembelih untuk kurban sebaiknya telah berusia 2 tahun. Hal ini menjadi standar yang disarankan pihaknya.
"Ya, kita memang punya standar. Pertama, yang pasti harus jantan. Kalau betina kan tidak dianjurkan. Kemudian jantan umur 2 tahun ke atas," ujarnya kepada Mistar, Rabu (20/5/2026).
Marthin juga mengimbau masyarakat agar memeriksa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) pada hewan kurban yang ingin dibeli dari penjual.
"Lalu yang pasti harus sehat hewan kurbannya, seharusnya ada SKKH dari dokter," ucapnya.
Namun, ia mengatakan hal tersebut saat ini masih bersifat imbauan mengingat prosesi penyembelihan masih sangat luas di lingkungan masyarakat.
"Tapi kan kelihatan jangkauan yang sangat luas di masyarakat, sifat kita hanya imbauan," tutur Marthin.
Marthin juga menyarankan para panitia kurban untuk mempercayakan proses penyembelihan kepada Juru Sembelih Halal atau yang kerap disebut Juleha. Hal ini guna meminimalisasi potensi kecelakaan kerja.
"Kemudian kita imbau juru sembelih itu Juleha, supaya juga tidak terjadi kecelakaan-kecelakaan, hewan nanti kena tendang atau apa segala macam, itu imbauan kita," katanya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Berampu Apresiasi Perbaikan Jalan dan Irigasi di Dairi






















