Disnaker Sergai Sebut Karyawan Pabrik Somel di Jalinsum Tak Terdaftar

Pabrik kayu tanpa plang identitas diduga ilegal (foto : Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Dinas Ketenagakerjaan Serdang Bedagai (Disnaker Sergai) menyatakan karyawan yang bekerja di somel atau pabrik pengolahan kayu yang beraktivitas di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebingtinggi–Batu Bara di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tidak ada yang terdaftar di Disnaker Sergai.
Hal itu diungkapkan RA Siagian selaku mediator Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Sergai saat ditemui MISTAR di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).
“Saya memastikan karyawan yang bekerja di somel itu tidak terdaftar di Disnaker Sergai,” tegasnya.
Sementara itu, Junaidi selaku humas pabrik tersebut mengatakan sebanyak 50 karyawan di somel tersebut sudah terdaftar di Disnaker Sergai.
“Karyawan sekitar 50 orang, semuanya sudah terdaftar di Disnaker Sergai,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, karyawan yang terdaftar di Disnaker terikat pada UU Ketenagakerjaan. Sementara aturan Disnaker mengatur hak seperti upah layak, waktu istirahat, hak cuti, dan perlindungan kerja seperti BPJS, termasuk jam lembur maksimal 4 jam per hari. Semua ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2023 dan peraturan pelaksananya (PP Nomor 35 Tahun 2021).
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pabrik somel atau pabrik pengolahan kayu yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebingtinggi–Batu Bara, tepatnya di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan.
Sebab, pabrik pengolahan kayu berpagar tembok keliling dan berpintu gerbang besi yang telah beroperasi sekitar 20 tahun tepat di tepi Jalinsum itu diduga beraktivitas tanpa memiliki izin. Pasalnya, di depan pabrik dan di sekitarnya tidak terlihat plang identitas pabrik atau perusahaan yang terdaftar dalam dokumen resmi sebagai informasi legalitas pabrik tersebut. Padahal, pemasangan papan nama perusahaan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha.
Junaidi selaku humas pabrik saat dikonfirmasi mengaku tidak mengingat nama pabrik kayu tempatnya bekerja itu.
“Usaha dagang (UD) ini, Bang. Apa ya namanya, lupa aku,” ungkapnya.
























