Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Tak Ada Plang, Pabrik Kayu di Sergai Diduga Beraktivitas Tanpa Izin

Mistar.idSelasa, 6 Januari 2026 15.08
journalist-avatar-top
SD
tak_ada_plang_pabrik_kayu_di_sergai_diduga_beraktivitas_tanpa_izin

Pabrik kayu tanpa plang identitas diduga ilegal. (foto: Damanik/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Aktivitas pabrik somel atau pabrik pengolahan kayu yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebing Tinggi-Batu Bara, tepatnya Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi sorotan.

Pabrik pengolahan kayu berpagar tembok keliling berpintu gerbang besi yang beroperasi sekitar 20 tahun tepat di tepi jalinsum itu, diduga beraktivitas tanpa memiliki izin. Sebab di depan pabrik dan sekitarnya tidak ada terlihat plang identitas pabrik atau perusahaan yang terdaftar dalam dokumen resmi sebagai informasi legalitas pabrik tersebut.

Padahal, pemasangan papan nama perusahaan adalah suatu keharusan untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha. Dengan tidak adanya terpasang plang tersebut, warga menduga pengusaha pabrik kayu itu tidak taat aturan seperti mengurus izin usaha industri (IUI), tanda daftar industri (TDI).

"Pabrik yang sudah beraktivitas sekitar 20 tahun ini kok seperti ilegal ya, kenapa tidak dipasang plang pabriknya, apa sih susahnya ya kan?. Kalau menurut saya, diduga pengusaha pabrik ini tidak ada izinnya, ataupun sengaja untuk menghindari pajak," kata Purba seorang warga, Senin (5/1/2026).

Ironisnya, Junaidi Humas Pabrik saat dikonfirmasi mengaku tidak mengingat nama pabrik kayu tempatnya bekerja itu. "Usaha dagang (UD) ini bang, apa ya namanya lupa aku," ujarnya.

Saat disinggung tidak adanya plang legalitas pabrik tersebut, dia mengatakan pabrik kayu itu masih kategori usaha kecil. Disebutkannya, pabrik ini mengelola kayu rambung.

"Dagang kecil-kecilan saja itu bang, kadang kerja kadang enggak, kayunya enggak ada. Itupun paling berapa meja saja yang kerja bang. Pabrik ini sudah bekerja selama sekitar 20 tahun dan memiliki sekitar 50 karyawan. Kalau nama pemiliknya pak Alung orang Medan bang," katanya.

Ungkapan Junaidi yang menyebut pengolahan kayu ini kategori usaha kecil berbanding terbalik dengan situasi yang ada di dalam pabrik. Pantauan di dalam, pabrik kayu ini memiliki jembatan timbang untuk menimbang truk bermuatan berat. Selain itu, truk tronton bermuatan kayu rambung masih terparkir dan para pekerja sedang membongkar muatan truk lainnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMPTSP Serdang Bedagai Tri Budi Utama Nasution saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026) mengatakan akan mengkroscek dugaan tersebut. "Nanti dicek ya," ucapnya singkat.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN