Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bupati Masinton Terbitkan Surat Edaran Tentang Pemanfaatan Sampah Kayu Pascabencana di Tapteng

Mistar.idRabu, 24 Desember 2025 15.09
journalist-avatar-top
FM
bupati_masinton_terbitkan_surat_edaran_tentang_pemanfaatan_sampah_kayu_pascabencana_di_tapteng

Surat edaran yang diterbitkan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu tentang pemanfaatan sampah kayu akibat banjir bandang dan tanah longsor pada 25 November 2025 lalu. (foto: dok Diskominfo Tapteng/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menerbitkan surat edaran tentang pemanfaatan sampah kayu akibat banjir bandang dan tanah longsor pada 25 November 2025 lalu.

Surat edaran yang diperoleh Mistar, Rabu (24/12/2025) itu, ditandatangani Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dengan Nomor: 1 34 2/ 10219/2025 tanggal 23 Desember 2025.

Dijelaskan dalam surat itu, bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di 20 kecamatan wilayah Kabupaten Tapteng meninggalkan sampah kayu yang dapat dimanfaatkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Sehingga perlu disampaikan beberapa hal yakni sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, bahwa pemanfaatan kembali sampah yang timbul akibat bencana dilakukan terhadap jenis sampah yang dapat langsung digunakan.

"Kemudian, pemanfaatan kembali sampah kayu akibat banjir bandang dan tanah longsor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut," tulis Masinton dalam surat edarannya.

Pertama, hanya dapat dilakukan oleh warga yang terdampak langsung banjir bandang dan tanah longsor.

Kedua, hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana seperti membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak serta tidak untuk dikomersialkan atau diperjualbelikan.

Ketiga, warga yang akan melakukan pemanfaatan kembali sampah kayu harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemerintah Daerah c.q. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng melalui Camat.

"Demikian edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," isi penutup surat edaran yang diterbitkan Masinton.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN