Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
SUMUT

9 Keluarga di Tanjung Morawa Terima Rumah Layak Huni, Pemkab Deli Serdang Beri Sertifikat Tanah hingga Bebas PBB

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 19.50 WIB
9_keluarga_di_tanjung_morawa_terima_rumah_layak_huni_pemkab_deli_serdang_beri_sertifikat_tanah_hingga_bebas_pbb

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyerahkan kunci rumah secara simbolis kepada penerima bantuan program rehabilitasi RTLH di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. (foto:dokumen diskominfostan/ mistar)

Deli Serdang, MISTAR.ID (3/11/2026) – Sebanyak sembilan keluarga di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini dapat menempati rumah yang lebih layak setelah rumah mereka selesai dibangun melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Penyerahan kunci rumah secara simbolis dilakukan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, di Desa Bangun Rejo, Selasa (3/11/2026).

Tidak hanya membangun dan memperbaiki rumah, Pemkab Deli Serdang juga memberikan kepastian administrasi kepemilikan kepada penerima bantuan. Fasilitas tersebut meliputi dokumen tanah dari Kantor Pertanahan (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam kesempatan itu, Bupati berpesan agar rumah yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan dijaga dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal bersama keluarga.

"Kita tidak hanya melakukan bedah rumah, mengubah dari yang tidak layak menjadi layak. Kita juga memberikan kepastian hak milik. Surat tanah dari Kantor Pertanahan atau BPN diberikan, PBG juga kita berikan, PBB-nya kita nolkan menjadi nol rupiah. Jadi semuanya sekaligus," ujar Asri Ludin.

Ia menjelaskan, program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya keluarga dari kelompok desil rendah.

Menurutnya, pembangunan rumah menggunakan anggaran APBD yang bersumber dari pajak masyarakat sehingga pemanfaatannya harus benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi penerima.

"Pembangunan ini menggunakan uang rakyat, dari pajak-pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, kita ingin anggaran yang dikelola benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan program yang benar-benar dirasakan rakyat," katanya.

Hingga saat ini, Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan) telah menyelesaikan pembangunan sebanyak 235 unit rumah melalui program RTLH.

Keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan rumah tidak layak huni juga mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apresiasi tersebut turut mengantarkan Kabupaten Deli Serdang memperoleh kuota bantuan bedah rumah sebanyak 300 unit.

Untuk tahun 2027, Pemkab Deli Serdang menargetkan pembangunan rumah layak huni dalam jumlah lebih besar agar semakin banyak keluarga dapat menikmati tempat tinggal yang layak sekaligus memperoleh kepastian administrasi kepemilikan.

Selain sembilan rumah yang telah selesai dibangun melalui program pemerintah di Kecamatan Tanjung Morawa, satu unit rumah lainnya sedang dibangun melalui bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Desa Dalu X-A.

Pembangunan rumah melalui bantuan Baznas tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 25 hari.

Melalui program tersebut, pemerintah daerah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan memberikan kepastian bagi keluarga mereka. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN