Friday, August 21, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Setiap Suara Dihargai Rp4.000, Bantuan Parpol di Simalungun Capai Rp1,9 Miliar

Mistar.idJumat, 21 Agustus 2026 pukul 10.50 WIB
setiap_suara_dihargai_rp4000_bantuan_parpol_di_simalungun_capai_rp19_miliar

Bendera Partai Politik di Kantor KPU Simalungun. (foto: Indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyiapkan anggaran sekitar Rp1,906 miliar untuk bantuan keuangan kepada 10 partai politik (parpol) pada 2026. Besaran yang diterima masing-masing parpol dihitung berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024 dengan nilai Rp4.000 per suara.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Simalungun, Herna Lindawati Purba mengatakan, jumlah kursi yang dimiliki parpol di DPRD Simalungun tidak menjadi dasar penghitungan bantuan.

"Untuk bantuan keuangan partai politik, asas perhitungannya berdasarkan hasil Pemilu 2024. Besarannya Rp4.000 per suara dan itu berlaku untuk semua partai politik," kata Herna, Kamis (20/8/2026).

Menurut Herna, jumlah suara yang digunakan sebagai dasar penghitungan merupakan hasil Pemilu 2024 yang telah diautentifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, besaran bantuan yang diterima setiap parpol berbeda sesuai jumlah suara yang diperoleh.

Sebelum menerima bantuan, parpol harus mengajukan proposal dan melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk dokumen perolehan suara dari KPU.

Berkas tersebut selanjutnya diperiksa tim verifikasi yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun. Tim melibatkan Kesbangpol, KPU, BPKPD dan Inspektorat.

Pencairan dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terbit. Parpol kemudian harus melengkapi administrasi dan melewati proses verifikasi sebelum bantuan dibayarkan.

Herna menegaskan penggunaan bantuan juga telah diatur. Sebanyak 75 persen dana wajib dialokasikan untuk pendidikan politik, sedangkan 25 persen lainnya dapat digunakan untuk kebutuhan sekretariat.

"Bantuan keuangan ini harus digunakan sesuai peruntukannya, 75 persen untuk pendidikan politik dan 25 persen untuk kebutuhan sekretariat," ujarnya.

Kesbangpol Simalungun juga melakukan rekonsiliasi laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan sebanyak dua kali dalam setahun.

Sementara terkait kemungkinan kenaikan nilai bantuan pada 2027, Herna mengatakan belum ada pengajuan resmi dari parpol. Nilai bantuan pada 2026 belum dinaikkan karena kebijakan efisiensi anggaran.

"Untuk tahun 2026 belum bisa dinaikkan karena efisiensi. Untuk 2027, kami masih menunggu permohonan tertulis dari para ketua partai," katanya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN