PPPK Guru di Simalungun Sambut Wacana Jadi Pegawai Pusat, Harap Kesejahteraan Meningkat

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih saat melantik 820 PPPK paruh waktu di Kabupaten Simalungun pada penghujung 2025. (foto: dokumentasi mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Wacana perubahan status PPPK guru menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat sambutan dari sejumlah guru PPPK di Simalungun. Mereka berharap perubahan status tersebut nantinya tidak berhenti pada persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga membawa perbaikan kesejahteraan.
Frans Sipayung, guru SD berstatus PPPK di Kecamatan Panei, mengatakan kabar itu cukup positif jika benar-benar direalisasikan.
Selama menjadi PPPK di bawah Pemkab Simalungun, Frans mengaku tidak mengalami persoalan dalam pembayaran gaji. "Kalau gaji memang gak pernah telat selama di bawah kabupaten," katanya, Jumat (21/8/2026).
Ia berharap jika guru PPPK nantinya menjadi pegawai pemerintah pusat, penghasilan yang diterima juga ikut meningkat. "Itu juga harapan kita, semoga dengan ditarik jadi pegawai pusat semakin bertambah pendapatan, supaya sejahtera guru-guru ini," ujarnya.
Menurut Frans, kesejahteraan guru tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan tugas di sekolah. Ia meyakini peningkatan kesejahteraan akan membuat guru semakin bersemangat menjalankan pekerjaannya.
"Kalau sudah dipenuhi kesejahteraan guru, mengajar pun pasti makin semangat. Sebelumnya sudah semangat mengajar, kalau ditambah lagi kan pasti tambah semangat," ucapnya.
Selain gaji, ia berharap persoalan kontrak kerja PPPK juga menjadi bagian yang dibahas. Saat ini, kata Frans, PPPK masih menghadapi perpanjangan kontrak dalam periode tertentu.
"Ini juga menyangkut status. Saat ini kan kita setiap lima tahun harus memperpanjang kontrak. Harapannya peraturan terkait itu juga dibahas atau dikaji kembali dan semakin mudah ketika sudah menjadi pegawai pusat," tuturnya.
Wacana tersebut belum secara otomatis mencakup seluruh PPPK. Mensesneg Prasetyo Hadi dalam pernyataannya menyebut perubahan status itu berkaitan dengan PPPK guru.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo usai mengikuti rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo.
Di tengah kabar tersebut, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Simalungun masih menunggu kejelasan mengenai nasib mereka.
Seorang PPPK paruh waktu yang bekerja di salah satu dinas mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan apakah kelak berstatus pegawai daerah maupun pusat. Yang lebih penting, menurutnya adalah penghasilan yang diterima sesuai dengan beban pekerjaan.
"Gak masalah mau jadi pegawai daerah atau pusat. Yang jadi permasalahan saat ini, gaji kami di PPPK paruh waktu tidak jauh beda dengan honorer, hanya tambah beberapa ratus ribu. Ini sebenarnya yang perlu dituntaskan," katanya, Sabtu (22/8/2026).
Ia berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan PPPK paruh waktu. Sebab, pekerjaan yang dijalankan tetap memiliki tuntutan dan tanggung jawab.
"Kalau pun gaji dibuat UMR semisal, sudah pasti lebih senang dalam mengerjakan setiap tugas. Kenyataannya gaji di bawah, tuntutan kerja segudang, dan pencairan perjalanan dinas juga kadang sulit, padahal kita ke lapangan sesuai SPT," ungkapnya.
Dengan demikian, kabar perubahan status yang saat ini muncul lebih dulu menyangkut PPPK guru. Sementara PPPK non-guru termasuk PPPK paruh waktu di daerah, masih menunggu apakah kebijakan serupa nantinya akan diberlakukan kepada mereka.
PREVIOUS ARTICLE
61 Nagori Simalungun Masuk Rencana Pilpanag Serentak 2027, Pemkab Konsultasi ke Kemendagri

















