61 Nagori Simalungun Masuk Rencana Pilpanag Serentak 2027, Pemkab Konsultasi ke Kemendagri

Kepala Dinas PMN Simalungun, Elyanto Purba (kemeja biru), usai konsultasi terkait PAW dan Pemilihan Pangulu ke Kemendagri. (Foto: Dokumentasi Dinas PMN Simalungun/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Pangulu (Pilpanag) serentak 2027. Sebanyak 61 nagori diproyeksikan mengikuti pemilihan tersebut.
Persiapan itu dibahas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (PMN) Simalungun saat berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kamis (20/8/2026).
Kepala Dinas PMN Simalungun, Elyanto Purba, mengatakan konsultasi tersebut juga membahas pelaksanaan pemilihan pangulu melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) di 15 nagori pada 2026.
"Semalam kami ke Kemendagri," ujar Elyanto, Jumat (21/8/2026).
Dalam konsultasi itu, rombongan Dinas PMN diterima Kasubdit Fasilitasi Lembaga Pemdes dan BPD, Victor Pegi Polnaya, serta Perencana Ahli Muda Subdit Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemdes, Falah.
Untuk Pilpanag PAW 2026, Kemendagri menyarankan agar proses tetap berjalan berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan Bupati Simalungun melalui keputusan kepala daerah.
Pelaksanaannya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pemerintah daerah juga diminta menunggu aturan turunan berupa Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Perangkat Desa.
Setelah aturan terbit, Pemkab Simalungun, kata Elyanto, akan menyesuaikan regulasi daerah melalui Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Nagori. Perda itu nantinya sekaligus menjadi dasar baru dalam pengaturan pemerintahan nagori.
Sementara untuk Pilpanag serentak 2027, Dinas PMN diminta mulai memasukkan kebutuhan anggarannya dalam Rancangan APBD 2027.
Sebanyak 61 nagori akan menjadi bagian dari pelaksanaan pemilihan serentak tersebut. Pengaturan teknis nantinya dituangkan dalam Perda tentang Pemerintahan Nagori dan petunjuk pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pangulu.
Regulasi tersebut akan mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 serta rancangan Permendagri yang saat ini masih disusun pemerintah pusat.
Konsultasi ini menjadi langkah awal Pemkab Simalungun untuk memastikan pelaksanaan Pilpanag, terutama yang melibatkan puluhan nagori pada 2027, memiliki dasar hukum dan dukungan anggaran yang jelas. (hm25)
























