Kekerasan Anak di Simalungun, Pelaku Sering Orang Terdekat

Kepala DPPPA Simalungun, Sri Wahyuni (kanan), saat menandatangani MoU dengan Pengadilan Agama beberapa waktu lalu. (foto: DPPPA Simalungun/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian di Kabupaten Simalungun. Pelakunya bahkan sering berasal dari lingkungan terdekat atau orang yang dikenal anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Simalungun, Sri Wahyuni, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang paling mengkhawatirkan dalam penanganan kasus kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak.
"Yang paling mengkhawatirkan, pelaku kekerasan seksual dan fisik terhadap anak justru sering kali berasal dari lingkungan terdekat atau orang yang dikenal baik oleh anak," kata Sri, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat anak lebih sulit mengenali ancaman karena pelaku merupakan orang yang selama ini mereka kenal atau percaya.
Selain kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, DPPPA juga memberi perhatian terhadap perkawinan usia anak, eksploitasi, serta potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sri mengatakan, perkawinan usia anak masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai di Simalungun. Data kasus dapat berubah mengikuti pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama.
Untuk mencegahnya, Pemkab Simalungun melalui DPPPA telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pengadilan Agama. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi kesehatan reproduksi dan bimbingan psikologis bagi remaja.
"Perkawinan usia anak jangan sampai menjadi bola salju yang kemudian menimbulkan persoalan lain," ujarnya.
Sri menilai persoalan perlindungan anak saling berkaitan. Kurangnya pemahaman orang tua mengenai hak anak serta kondisi ekonomi keluarga dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap eksploitasi.
Tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar, misalnya, dapat menjadi pintu masuk TPPO. Karena itu, orang tua diminta tidak langsung percaya jika ada pihak yang menawarkan pekerjaan kepada anak.
Penggunaan media sosial juga menjadi perhatian DPPPA. Minimnya pengawasan terhadap pergaulan anak, baik di dunia nyata maupun digital, dinilai dapat meningkatkan risiko hubungan yang tidak sehat, kehamilan tidak diinginkan, hingga perkawinan usia anak.
Bagi anak yang mengalami kekerasan, DPPPA memberikan pendampingan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Korban yang kasusnya ditangani mendapat pendampingan psikologis, termasuk penjangkauan ke lapangan," kata Sri.
DPPPA juga memfasilitasi layanan psikolog, pendampingan dalam proses hukum, serta biaya visum medis.
Penanganan dan pencegahan kasus dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama. DPPPA Simalungun juga telah memiliki MoU dengan kepolisian serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Sri meminta orang tua lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Komunikasi di dalam keluarga dinilai penting agar anak merasa aman untuk menceritakan persoalan yang dialaminya.
"Orang tua harus menjadi benteng pertama dalam melindungi anak," katanya. (*)








































