Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPMN Simalungun Ingatkan Calon Pangulu PAW: Langgar Juknis Bisa Gugur

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 13.34 WIB
dpmn_simalungun_ingatkan_calon_pangulu_paw_langgar_juknis_bisa_gugur

Kepala DPMN Simalungun, Elyanto Purba. (foto: indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID - Persaingan memperebutkan kursi Pangulu Pergantian Antar Waktu (PAW) di 15 nagori Kabupaten Simalungun segera dimulai. Namun, calon yang nantinya sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan belum sepenuhnya aman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Simalungun, Elyanto Purba, mengingatkan calon maupun panitia agar tidak mengabaikan petunjuk teknis (juknis) selama seluruh tahapan berlangsung.

Sebab, pelanggaran aturan dapat berujung pada gugurnya calon yang telah ditetapkan untuk mengikuti pemilihan. "Juknis sudah ada. Panitia harus mengikuti juknis yang telah ditetapkan," ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Ia menegaskan, ketentuan tersebut berlaku sampai proses pemilihan selesai. Jika seorang calon telah ditetapkan untuk dipilih tetapi kemudian diketahui melanggar juknis, statusnya tetap dapat gugur.

Elyanto juga mengimbau agar tidak terjadi perselisihan dan pengkotak-kotakan antar warga karena berbeda pendapat dan pilihan. "Semua tahapan sudah dirapatkan, [kalau melanggar Juknis] harus mundur," katanya.

Peringatan itu disampaikan DPMN seiring dimulainya tahapan pendaftaran calon Pangulu PAW di 15 nagori. Elyanto mengatakan seluruh panitia pemilihan saat ini sudah terbentuk sehingga tahapan pendaftaran dapat berjalan.

"Sekarang ini sudah terbentuk seluruh panitia, makanya bisa dilakukan tahapan selanjutnya yaitu pembukaan pendaftaran," ujarnya.

Berdasarkan jadwal DPMN Simalungun, pendaftaran calon berlangsung selama 10 hari kerja. Tahapan pertama dimulai di Nagori Naga Soppa, Kecamatan Bandar Huluan, pada 17-30 September 2026.

Berikutnya, pendaftaran di sejumlah nagori berlangsung mulai 18 September hingga 1 Oktober dan 21 September hingga 2 Oktober. Sedangkan Nagori Pamatang Panombeian, Kecamatan Panombeian Panei, mendapat jadwal pendaftaran 22 September sampai 5 Oktober.

Ke-15 nagori tersebut tersebar di 12 kecamatan, yakni Gunung Malela, Panei, Panombeian Panei, Bosar Maligas, Tanah Jawa, Dolok Panribuan, Purba, Girsang Sipangan Bolon, Bandar Huluan, Dolok Silou, Raya dan Ujung Padang.

Di Kecamatan Panei sendiri terdapat tiga nagori yang mengikuti PAW, yakni Simpang Pane Raya, Sigodang dan Simpang Raya Dasma.

Sebelumnya, Camat Panei Ronald Saragih mengatakan panitia di tiga nagori tersebut telah mulai dibentuk. Setelah itu, panitia akan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan DPMN Simalungun.

Pemilihan PAW ini nantinya tidak menggunakan pola pemilihan langsung oleh seluruh warga nagori. Pemilih berasal dari unsur keterwakilan masyarakat, seperti Maujana Nagori, perangkat nagori, tokoh masyarakat, kelompok tani, tokoh agama, Karang Taruna, dan perwakilan kelompok lainnya.

Pangulu yang terpilih juga tidak mendapatkan masa jabatan baru. Ia hanya melanjutkan sisa masa jabatan pangulu definitif sebelumnya, yang berdasarkan daftar DPMN berakhir antara Juni hingga Desember 2031. Seluruh biaya pelaksanaan pemilihan bersumber dari APBDes masing-masing nagori.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN