Monday, June 22, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Denda Pajak Digratiskan dalam Momentum Hari Jadi ke-193 Simalungun

Mistar.idSabtu, 18 April 2026 pukul 20.08 WIB
denda_pajak_digratiskan_dalam_momentum_hari_jadi_ke193_simalungun_

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih saat menyerahkan hadiah sepeda kepada pemenang undian pembayaran pajak di Hari Jadi Simalungun ke-193. (foto: indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Peringatan hari jadi ke-193 Kabupaten Simalungun dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebagai momentum strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Pemkab menghapus seluruh denda pajak daerah selama April 2026.

Kebijakan ini diumumkan Kepala BPKD Simalungun, Simson Sauttua Tambunan, saat ditemui di stan pelayanan pembayaran pajak di kawasan Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sabtu (18/4/2026).

"Seluruh denda kita hapuskan, baik pajak penginapan, restoran, maupun hotel. Selama pembayaran dilakukan di bulan April, tidak dikenakan denda. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor," ujar Simson.

Langkah ini terbukti efektif menarik minat masyarakat. Pada hari ini, tercatat lebih dari 150 wajib pajak memanfaatkan program tersebut. Rinciannya, sebanyak 122 wajib pajak melakukan pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sementara 34 lainnya berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Tak sekadar memberi keringanan, Pemkab juga mendorong digitalisasi transaksi. BPKD bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Bank Sumut menyediakan hadiah menarik bagi wajib pajak yang membayar melalui sistem QRIS.

"Kolaborasi ini untuk mendorong transaksi non-tunai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak," katanya.

Suasana di lokasi pembayaran semakin semarak dengan kehadiran Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga dan Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora. Ketiganya turut menyerahkan hadiah secara langsung melalui undian kepada para wajib pajak yang melakukan pembayaran di tempat.

Program penghapusan denda ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi, tetapi juga mencerminkan pendekatan persuasif Pemkab dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

Antusiasme masyarakat yang tinggi diharapkan berlanjut hingga akhir April, sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN