Bea Cukai Amankan 30 Kontainer Beras-Garam dan 1.435 Bale Pakaian Impor

Sejumlah barang bukti disita Bea Cukai (Foto: DJBC)
Jakarta, MISTAR.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang impor untuk melindungi pasar dalam negeri. Sepanjang Agustus hingga September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan terhadap komoditas yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas. Nilai ekonomis keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengawasan perlu diperkuat karena besarnya pasar Indonesia membuat berbagai komoditas dari luar negeri memiliki potensi permintaan yang tinggi.
“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu, kita harus melindungi pasar kita,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Empat Penindakan di Sejumlah Lokasi
Empat penindakan dilakukan Bea Cukai di sejumlah wilayah. Lokasinya meliputi Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga tidak sesuai dengan informasi dalam dokumen pemberitahuan pabean.
Nilai ekonomis barang dari seluruh penindakan tersebut mencapai sekitar Rp27,339 miliar.
Soroti Masuknya Beras dari Jalur Pelanggaran
Suahasil menilai masuknya beras melalui pelanggaran kepabeanan berpotensi mengganggu tata kelola pangan yang telah diterapkan pemerintah.
Menurut dia, beras produksi dalam negeri memiliki rangkaian tata kelola mulai dari produksi, penyimpanan, hingga distribusi dan penjualan. Karena itu, pengawasan terhadap masuknya beras dari luar negeri menjadi bagian dari upaya menjaga sistem tersebut.
“Dengan masuknya beras melalui pelanggaran kepabeanan dapat mengganggu upaya pemerintah dalam menjaga tata kelola pangan dalam negeri,” katanya.
Pakaian Impor Bekas Juga Jadi Perhatian
Selain komoditas pangan, pemerintah menyoroti penindakan terhadap pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas.
Peredaran pakaian bekas impor dinilai dapat memberikan dampak terhadap pelaku usaha domestik, termasuk penjahit dan industri tekstil. Aspek kesehatan juga menjadi perhatian terkait peredaran pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
Bea Cukai Diminta Jaga Integritas
Rangkaian penindakan tersebut, menurut Suahasil, menunjukkan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Fungsi ini mencakup pengawasan lalu lintas barang yang berpotensi memengaruhi masyarakat dan perekonomian.
Ia meminta jajaran DJBC tidak berhenti pada capaian penindakan, tetapi menjadikannya sebagai dorongan untuk meningkatkan kinerja sekaligus menjaga integritas.
“Kita bangga dan saya minta untuk terus memperkuat, menjaga, merapatkan barisan, menjaga Indonesia di lapangan,” ujar Suahasil.
Suahasil juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas seluruh pegawai Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan di lapangan.
Menurut dia, penindakan terhadap barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan tugas secara tertib dan profesional.







































