18.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

DJBC Sulbagsel Tindak 10,57 Juta Batang Rokok Ilegal pada Agustus 2024

Makassar, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melaporkan bahwa sepanjang semester I, dari Januari hingga Agustus 2024, telah menyita sebanyak 10,57 juta batang rokok ilegal tanpa cukai. Penindakan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp10,38 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menyatakan bahwa kinerja penindakan ini menunjukkan hasil yang memuaskan. “Anggota kami telah melakukan penindakan yang sangat baik,” ujarnya di Makassar, Jumat (27/9/24).

Baca Juga : Satpol PP Siantar Minta Warga Laporkan soal Rokok Ilegal, Kerahasiaan Dijamin

Djaka mengungkapkan bahwa banyak rokok ilegal ini diproduksi secara rumahan dan ada pula yang masuk dari luar Pulau Jawa melalui jalur laut. Penindakan ini juga didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

“Dari 10,57 juta batang rokok ilegal yang beredar, negara merugi sekitar Rp10,38 miliar, dengan nilai total rokok sekitar Rp15,12 miliar,” tambahnya.

Upaya pengawasan dilakukan melalui patroli siber dan intelijen, terutama di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dimana barang ilegal sering kali dibawa oleh penumpang atau dikirim melalui jalur udara. Selain rokok, DJBC juga menemukan barang ilegal lainnya, termasuk makanan yang dilarang masuk. (mtr/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles