Thursday, September 24, 2026
home_banner_first
NASIONAL

PDIP Cabut Dukungan ke Bupati Boltara Sirajudin Usai Jadi Tersangka KPK

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 20.16 WIB
pdip_cabut_dukungan_ke_bupati_boltara_sirajudin_usai_jadi_tersangka_kpk

Bupati Boltara Sirajudin (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID — PDI Perjuangan mencabut dukungan politik terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari sikap partai terhadap pihak yang sebelumnya didukung tetapi kemudian terbukti melakukan pelanggaran.

"Setelah terpilih sudah tidak ada komunikasi," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Menurut Komarudin, PDIP memiliki mekanisme untuk mencabut dukungan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran disiplin organisasi. Ketentuan tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku bagi kader, tetapi juga bagi calon yang bukan anggota partai namun pernah mendapatkan dukungan dalam kontestasi politik.

Sirajudin Bukan Kader PDIP

Komarudin menegaskan Sirajudin bukan anggota PDIP. Karena itu, partai tidak menjatuhkan sanksi pemecatan, melainkan mencabut dukungan politik yang sebelumnya diberikan.

"Kalau anggota, ya kita pecat. Tapi kalau dia tidak beranggota partai, hanya kita mengusung, kita cabut dukungan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo juga menyampaikan bahwa Sirajudin bukan kader partai. Informasi tersebut diperoleh setelah PDIP melakukan konfirmasi kepada Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Sirajudin disebut memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil negara (ASN). PDIP kemudian hanya berstatus sebagai partai yang mengusungnya dalam Pilkada 2024.

Sirajudin Jadi Tersangka KPK

KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah melakukan OTT yang mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyatakan hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Sirajudin diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sebelumnya, KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), termasuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.

KPK juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari sejumlah lokasi dalam rangkaian OTT tersebut.

PDIP Tegaskan Sikap Berlaku untuk Siapa Pun

Komarudin mengatakan pencabutan dukungan bukan semata-mata berkaitan dengan posisi Sirajudin sebagai kepala daerah. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari tradisi organisasi PDIP terhadap pihak yang melakukan pelanggaran disiplin.

Ia menyebut pelanggaran yang menjadi dasar tindakan partai dapat mencakup perkara korupsi maupun pelanggaran etik.

Dengan status Sirajudin yang bukan kader, bentuk tindakan PDIP adalah menarik kembali dukungan politik terhadapnya sebagai kepala daerah.

Sementara itu, proses hukum terhadap Sirajudin tetap berjalan di KPK. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang masih diproses dalam tahap penyidikan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN