Walhi Desak China Exim Bank Hentikan Pendanaan PLTA Batang Toru

Walhi saat memberikan keterangan dalam media briefing di Medan, Selasa (22/9/2026). (foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak China Exim Bank menghentikan pendanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW) yang dikembangkan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Desakan itu disampaikan dalam media briefing Walhi di Medan, Selasa (22/9/2026). Walhi menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih membayangi proyek tersebut, mulai dari risiko ekologis dan keselamatan, persoalan hukum dan perizinan, hingga potensi risiko pembiayaan bagi pihak pendana.
Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan China merupakan salah satu investor utama dalam proyek NSHE melalui skema pinjaman sindikasi yang dipimpin China Exim Bank dengan batas jaminan mencapai US$1,251 miliar.
Menurut Uli, keterlibatan pendana tersebut perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kondisi ekologis dan geologis kawasan Batang Toru serta berbagai persoalan yang masih menyertai proyek.
Sebagai tindak lanjut, Walhi bersama koalisi masyarakat sipil telah melayangkan surat resmi kepada China Exim Bank. Mereka meminta bank tersebut menggunakan mekanisme uji tuntas, pengawasan pascapinjaman, hingga mekanisme keluar untuk meninjau kembali keterlibatannya dalam pendanaan proyek.
“Walhi juga memperingatkan bahwa kelanjutan pinjaman ini akan mendatangkan risiko finansial, kredit, reputasi, regulasi serta aset terdampar yang sangat besar,” kata Uli.
Ia menilai proyek tersebut berpotensi tidak memenuhi sejumlah ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) serta dinilai tidak sejalan dengan kebijakan keuangan hijau Tiongkok.
Dari aspek lingkungan dan keselamatan, Walhi memetakan ancaman proyek ke dalam beberapa kelompok, yakni keanekaragaman hayati, tata air, geologi dan iklim, serta keselamatan masyarakat.
Proyek PLTA Batang Toru menjadi sorotan karena berada di kawasan yang merupakan habitat orangutan Tapanuli. Walhi menilai pembangunan proyek tersebut berpotensi memperparah fragmentasi habitat satwa endemik tersebut.
Selain itu, desain tata air dengan pengalihan aliran sungai sepanjang kurang lebih 14 kilometer serta pola operasi puncak harian dinilai berpotensi meningkatkan risiko erosi dan banjir di wilayah hilir.
Walhi juga menyoroti kondisi geologis kawasan yang berada di sekitar Sesar Toru. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kawasan Batang Toru disebut memiliki risiko gempa dan longsor.
Hingga saat ini, kata Uli, Walhi belum mengetahui secara pasti total pembiayaan yang telah diberikan China Exim Bank kepada proyek tersebut.
“Mungkin kita akan tahu dari surat balasan resmi bank atas surat yang sudah kita kirim. Kita juga berharap mereka terbuka,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba, mengatakan langkah menekan pihak pendana ditempuh setelah berbagai upaya advokasi langsung kepada pemerintah dan kementerian terkait sejak 2022 dinilai belum membuahkan hasil optimal.
Ia menyebut PLTA Batang Toru sempat masuk dalam daftar evaluasi pascabencana pada November 2025. Kondisi tersebut kemudian diikuti penghentian sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2025 dan pencabutan izin pada Januari 2026.
“Berdasarkan catatan Walhi, NSHE diwajibkan membayar Rp200,6 miliar pada April 2026. Tapi beberapa bulan kemudian, pemerintah kembali memberikan izin operasi proyek pada bulan yang sama, dan mengejar target operasi komersial pada Oktober 2026,” tutur Rianda.
Menurut Rianda, perkembangan tersebut menjadi alasan Walhi kembali mempertanyakan keberlanjutan proyek, terutama dari sisi keselamatan kawasan yang disebut memiliki kondisi geologis rawan gempa dan longsor.
“Pembangunan ini dilakukan di zona rawan gempa dan juga rentan longsor, Walhi menolak pembangunan PLTA,” tegas Rianda.
Menanggapi alasan intervensi yang menyasar investor, bukan pemerintah maupun PLN sebagai calon pembeli listrik, Uli menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan strategi untuk menekan sumber modal sebelum proyek memasuki tahap operasi komersial.
Ia mengatakan Walhi meminta China Exim Bank menangguhkan pencairan dana selama proses audit, litigasi, dan pemenuhan aspek kepatuhan belum tuntas.
“Tujuan utamanya adalah agar Exim Bank berhenti memberikan pendanaan ke proyek ini,” ujar Uli.
Selain penghentian pendanaan, Walhi menuntut pembatalan dukungan atau pengembalian dana apabila dampak buruk proyek terbukti tidak dapat dimitigasi secara efektif.
Walhi juga mendesak keterbukaan informasi mengenai struktur investasi, aliran pendanaan, serta hasil audit kepada publik sebelum PLTA Batang Toru resmi beroperasi kembali. (*)









































