Surya Paloh Buka Wacana Threshold Pilpres 2029, Minimal Didukung 2 Fraksi

Wacana threshold Pilpres 2029 kembali muncul. Surya Paloh menyebut opsi dukungan minimal dua fraksi DPR di tengah putusan MK. (Fot: Kompas)
Jakarta, MISTAR.ID— Wacana pemberlakuan kembali ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden mencuat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut kemungkinan adanya aturan yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi DPR untuk mengusung pasangan calon pada Pilpres 2029.
Usulan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu kini menjadi salah satu titik penting dalam menentukan desain pencalonan presiden pada Pemilu 2029.
Surya Paloh Bicara Ambang Batas Dua Fraksi
Surya Paloh mengungkap kemungkinan adanya mekanisme baru dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dukungan minimal dua fraksi DPR disebut menjadi salah satu opsi yang tengah berkembang.
Wacana tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan politikus Partai Demokrat Benny K. Harman. Benny sempat menyebut adanya gagasan agar pasangan calon didukung sedikitnya tiga fraksi DPR.
Jika skema dua fraksi diterapkan, partai politik yang memiliki kursi di DPR perlu membangun koalisi untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Persoalan tersebut menjadi relevan karena saat ini terdapat delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Dengan asumsi setiap fraksi dapat menjadi bagian dari satu poros pencalonan, mekanisme dukungan minimal dua fraksi berpotensi membatasi jumlah pasangan calon yang dapat maju.
Namun, jumlah pasangan calon yang akhirnya muncul tetap bergantung pada konfigurasi politik, keputusan partai, serta aturan final yang disahkan dalam revisi UU Pemilu.
MK Sebelumnya Menghapus Presidential Threshold
Perdebatan mengenai ambang batas pencalonan presiden tidak dapat dilepaskan dari putusan MK yang menghapus presidential threshold.
Dalam putusan yang dibacakan pada awal 2025, MK menyatakan ketentuan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan persoalan tersebut bukan sekadar mengenai tinggi atau rendahnya persentase ambang batas.
Menurut MK, rezim presidential threshold itu sendiri dinilai bertentangan dengan ketentuan konstitusi mengenai pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun perubahan aturan Pemilu.
DPR dan Pemerintah Jadi Penentu Aturan Baru
Meskipun MK telah menghapus presidential threshold, DPR bersama pemerintah tetap memiliki kewenangan membentuk norma baru dalam UU Pemilu sepanjang tidak bertentangan dengan putusan MK.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS Mardani Ali Sera sebelumnya menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, DPR dan pemerintah perlu menuangkan putusan tersebut ke dalam revisi UU Pemilu.
Di sisi lain, pembahasan mengenai kemungkinan ambang batas berbasis dukungan fraksi menunjukkan adanya perdebatan mengenai bentuk aturan pencalonan yang akan digunakan pada 2029.
Dengan demikian, perdebatan tidak lagi semata soal persentase presidential threshold, tetapi juga mengenai apakah mekanisme baru berbasis dukungan fraksi dapat diterapkan tanpa bertentangan dengan putusan MK.
Delapan Partai di DPR Jadi Faktor Penting
Konfigurasi partai politik di DPR akan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pembentukan poros pencalonan.
Saat ini terdapat delapan partai yang memiliki kursi di parlemen. Jika aturan dukungan minimal dua fraksi diterapkan, partai-partai tersebut perlu menentukan pola koalisi masing-masing untuk memenuhi syarat pencalonan.
Namun, aturan tersebut belum menjadi ketentuan resmi untuk Pilpres 2029.
Pembahasan revisi UU Pemilu masih menjadi arena bagi DPR dan pemerintah untuk menentukan desain pemilu mendatang, termasuk mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden.
Nama-Nama Potensial Mulai Dibicarakan
Perubahan aturan pencalonan juga berpotensi memengaruhi peta politik menuju Pilpres 2029. Sejumlah nama mulai disebut dalam diskusi publik, antara lain Anies Baswedan, Dedi Mulyadi, Gibran Rakabuming Raka, hingga Purbaya Yudhi Sadewa.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut belum berarti mereka telah menjadi calon resmi. Penetapan pasangan peserta Pilpres 2029 baru dapat dilakukan setelah tahapan Pemilu dan mekanisme pencalonan sesuai peraturan yang berlaku.
Revisi UU Pemilu Jadi Tahap Krusial
Revisi UU Pemilu akan menjadi momentum penting untuk menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan teknis Pemilu 2029.
Di satu sisi, DPR dan pemerintah perlu memastikan norma baru sesuai dengan konstitusi dan putusan MK. Di sisi lain, partai politik berkepentingan menentukan mekanisme pencalonan yang akan memengaruhi strategi mereka pada Pemilu mendatang.
Karena itu, pembahasan mengenai threshold Pilpres 2029 diperkirakan menjadi salah satu isu utama dalam revisi UU Pemilu.
Publik pada akhirnya akan menunggu bentuk final aturan tersebut: apakah pencalonan presiden benar-benar tanpa ambang batas, atau muncul mekanisme baru yang mengatur dukungan partai politik maupun fraksi untuk mengusung pasangan calon.







































