Wednesday, September 23, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Prabowo Janjikan Sekolah hingga Kuliah Negeri Gratis, DPR Soroti APBN

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 15.28 WIB
prabowo_janjikan_sekolah_hingga_kuliah_negeri_gratis_dpr_soroti_apbn

Presiden Prabowo (Foto: Kompas)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID — Rencana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri memasuki tahap pembahasan yang lebih serius. Setelah Prabowo menyatakan akan menggelar rapat terbatas, DPR meminta pemerintah menghitung kesiapan anggaran sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Prabowo menyampaikan komitmen pendidikan gratis saat menghadiri peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia menyebut biaya pendidikan di sekolah negeri, mulai dari SD, SMP, SMA hingga universitas negeri, harus dapat diakses tanpa biaya pendidikan.

“Saya sangat setuju, saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” kata Prabowo.

Presiden juga menyatakan akan segera membahas kebijakan tersebut melalui rapat terbatas. Dalam pidatonya, Prabowo menyebut dana hasil pengembalian dari praktik korupsi sebagai salah satu sumber yang dapat mendukung pembiayaan program tersebut.

DPR Minta Kemampuan APBN Dihitung

Wacana pendidikan gratis seluruh jenjang negeri tersebut kemudian mendapat respons dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian lebih dulu, khususnya terkait kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menopang kebijakan tersebut.

“SD dan SMP kan, SPP sudah gratis. Jadi, ya ke depannya kita lihat dulu dengan situasi global seperti ini dan bagaimana kekuatan APBN, ya kita akan lihat seperti apa,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Puan, kajian tidak hanya diperlukan untuk menghitung kebutuhan anggaran, tetapi juga untuk melihat manfaat kebijakan bagi masyarakat dan negara.

Dengan demikian, pembahasan pendidikan gratis akan berkaitan dengan dua hal utama: cakupan biaya yang akan ditanggung pemerintah dan kemampuan fiskal negara untuk membiayainya secara berkelanjutan.

MK Sudah Perluas Makna Pendidikan Dasar Gratis

Di sisi lain, kebijakan pendidikan gratis memiliki konteks hukum yang lebih luas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait ketentuan wajib belajar.

Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, MK menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun yang diselenggarakan masyarakat.

Putusan tersebut memperluas cakupan ketentuan pendidikan dasar gratis sehingga tidak semata-mata berkaitan dengan sekolah negeri.

MK juga menjelaskan bahwa bantuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah atau madrasah swasta dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan atau kriteria sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini berkaitan dengan standar pengelolaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

Ada Perbedaan antara Sekolah Gratis dan Kuliah Gratis

Pernyataan Prabowo memiliki cakupan yang lebih luas karena mencakup pendidikan hingga perguruan tinggi negeri.

Pada jenjang pendidikan dasar, kerangka hukum mengenai pendidikan tanpa biaya sudah memiliki dasar melalui putusan MK. Sementara itu, perluasan hingga SMA dan perguruan tinggi negeri membutuhkan pengaturan dan skema pembiayaan yang lebih lanjut.

Pemerintah sendiri telah menyatakan komitmen untuk membahas pendidikan gratis di satuan pendidikan negeri dari SD hingga perguruan tinggi.

Karena itu, implementasi kebijakan nantinya akan menentukan apakah istilah “gratis” hanya berarti pembebasan uang sekolah atau juga mencakup komponen biaya pendidikan lainnya.

Dari Janji ke Kebijakan

Pernyataan Prabowo tentang pendidikan gratis saat ini masih menjadi arah kebijakan yang perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme pemerintah.

Ada sejumlah hal yang perlu dijawab dalam proses tersebut, antara lain berapa kebutuhan anggarannya, biaya apa saja yang ditanggung negara, bagaimana mekanisme pembiayaan perguruan tinggi negeri, serta bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di berbagai daerah.

Respons DPR menunjukkan bahwa kemampuan APBN menjadi salah satu faktor yang akan diperhitungkan dalam pembahasan.

Dengan demikian, tahap berikutnya bukan hanya soal keputusan untuk menggratiskan pendidikan negeri, tetapi bagaimana pemerintah merancang pembiayaan dan aturan pelaksanaannya agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN