Donald Trump Deportasi 25.000 Orang dari AS

Donald Trump. (Foto: AFP/Saul Loeb)
Washington DC, MISTAR.ID – Pemerintahan Presiden Donald Trump dilaporkan telah mendeportasi sedikitnya 25.000 orang dari Amerika Serikat (AS) ke negara ketiga yang bukan negara asal mereka. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan rahasia dengan sedikitnya 35 negara.
Kesepakatan itu memungkinkan warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari AS dikirim ke negara yang tidak memiliki hubungan dengan mereka.
Data tersebut terungkap dalam investigasi Forbidden Stories, jaringan jurnalis internasional nirlaba, yang dirilis pada Senin (21/9/2026) waktu setempat.
Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, pemerintahan Trump telah membuat kesepakatan dengan sejumlah negara berkembang untuk menampung migran yang secara hukum tidak dapat dipulangkan ke negara asalnya.
Investigasi Forbidden Stories juga menemukan bahwa pemerintah AS mengalokasikan US$410 juta atau sekitar Rp7,3 triliun untuk diberikan langsung kepada negara penerima maupun badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mendukung proses deportasi tersebut.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Forbidden Stories bersama konsorsium jurnalis internasional, sedikitnya 25.447 orang telah dikirim dari AS ke negara ketiga hingga 31 Agustus 2026.
Sekitar 20.000 orang di antaranya dideportasi ke Meksiko. Sementara lainnya ditempatkan di 27 negara di kawasan Amerika Latin, Afrika, dan Pasifik.
Isi kesepakatan tersebut berbeda-beda, termasuk terkait kewarganegaraan yang dapat dideportasi serta kemungkinan penerimaan individu yang memiliki catatan kriminal.
Investigasi AFP pada awal tahun ini menemukan AS menggunakan pembatasan dan larangan visa terhadap sejumlah negara Afrika untuk mendorong mereka menerima warga yang dideportasi.
Para pengacara menyebut para deportan menghadapi "lubang hitam hukum" karena ditahan tanpa dakwaan di negara yang tidak memiliki hubungan dengan mereka.
Forbidden Stories melaporkan, Office of Remigration, sebuah divisi di Departemen Luar Negeri AS yang dibentuk pada Mei 2025, menangani sebagian besar proses negosiasi dan pembayaran terkait kebijakan tersebut. (AFP)










































