Jule Ditangkap Saat Terima Paket Vape Narkoba, Polisi Ungkap Hasil Asesmen

Jule (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Selebgram Julia Prastini alias Jule direkomendasikan menjalani rehabilitasi setelah menjalani asesmen terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Polisi menyebut Jule dikategorikan sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Jule telah menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan Jule sebagai pengguna atau pemakai narkotika.
“JP selanjutnya menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan hasil asesmen, Jule kemudian direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Polisi Tak Temukan Keterlibatan dalam Peredaran
Budi menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti dalam perkara tersebut. Dari proses penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti yang menunjukkan Jule terlibat dalam aktivitas menjual atau mengedarkan narkotika.
“Penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika,” kata Budi.
Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Jule dikategorikan sebagai pengguna atau penyalah guna dan disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.
Jule Mengaku Menggunakan Vape Narkoba karena Stres
Jule sebelumnya mengungkapkan alasan pribadi di balik penggunaan vape yang mengandung zat narkotika. Polisi menyebut Jule mengaku mengalami stres.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan penggunaan tersebut telah berlangsung selama sekitar dua hingga tiga pekan.
Menurut polisi, Jule mengaku baru mencoba menggunakan vape tersebut dalam kurun waktu tersebut. Ia kemudian diamankan pada Senin (14/9) sore di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Kasus Berawal dari Penangkapan Dua Perempuan
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 14 September sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, keduanya disebut mengaku memperoleh vape narkoba dari seorang pria berinisial XC, warga negara China.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan informasi mengenai pengiriman paket vape narkoba yang ditujukan kepada Jule.
Tim Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta selanjutnya melakukan pengawasan dalam proses pengantaran paket ke sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 17.15 WIB, paket tersebut diterima oleh Jule. Setelah petugas meminta paket dibuka, ditemukan satu cartridge vape yang disebut mengandung etomidate.
Saat diamankan, Jule berada di apartemen bersama dua orang rekannya. Polisi menyatakan kedua orang tersebut tidak mengetahui aktivitas Jule terkait penggunaan vape tersebut.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RR, RN, dan XC.
Sementara itu, Jule tidak ditempatkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen, ia dikategorikan sebagai pengguna dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.






































