Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Resahkan Warga, Andi Diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar

journalist-avatar-top
By
Saturday, November 14, 2020 16:32
8
resahkan_warga_andi_diciduk_satuan_reserse_narkoba_polres_pematangsiantar

resahkan warga andi diciduk satuan reserse narkoba polres pematangsiantar

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pemuda bernama Andi (27) warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (13/11/20) sekira pukul 12.30 WIB.

Tertangkapnya Andi oleh Personil Satarkoba Polres Pematangsiantar, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa Andi sering menjual narkoba jenis sabu di Jalan Kenanga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Davit Sinaga mengatakan, setelah adanya informasi tersebut, personil berangkat untuk melakukan penyelidikan. “Saat di lokasi, personel kita melihat Andi masuk kedalam rumah. Saat itu juga diamankan,” ujarnya, Sabtu (14/11/20) sekira pukul 15.50 WIB.

Lanjutnya lagi, Andi masuk ke dalam rumah untuk membuang barang bukti narkoba jenis sabu. Ketika dilakukan penggeledahan, didapati uang Rp300 ribu dari kantung celana milik Andi.

Baca juga: Kunker Dalam dan Luar Daerah, Segini Uang Saku Anggota DPRD Siantar

Ketika diintrogasi, terungkap bahwa Andi telah membuang barang bukti tersebut. Oleh petugas, membongkar saluran pembuangan air dan menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan bruto 2,36 Gram dan satu  unit timbangan digital.

“Setelah kita temukan barang buktinya, Andi dan sabu-sabu yang kita temukan dibawa ke Polres Siantar. Andi mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya yang dibelinya dari kota Medan,” pungkasnya.(hamzah/hm07)

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut