Friday, October 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Laporan Dugaan Penggelapan Rp90 Juta Mandek, Advokat Desak Polsek Medan Helvetia Bertindak

Mistar.idJumat, 23 Oktober 2026 pukul 16.01 WIB
laporan_dugaan_penggelapan_rp90_juta_mandek_advokat_desak_polsek_medan_helvetia_bertindak_

Tim advokat Sri Wahyuni saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Advokat korban penggelapan meminta kejelasan Polsek Helvetia atas laporan kliennya, Sri Wahyuni, yang sudah setahun lebih tidak menunjukkan progres apa-apa.

Advokat Sri, Kartika Sari dan Panca Satria Simorangkir, mempertanyakan keseriusan Polsek Medan Helvetia atas mandeknya laporan klien mereka yang mengalami kerugian materiel Rp90 juta dalam mencari keadilan.

"Ada apa dengan Polsek Medan Helvetia? Penanganan perkara dugaan pengelapan nomor laporan polisi LP/B/297/VI/2025/SPKT/Polsek Medan helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara tanggal 13 Juni 2025 yang dilaporkan klien kami tidak ada kejelasan sampai saat ini," ujar Kartika di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/10/2026).

Ia mengatakan, polisi sempat menerbitkan surat perintah membawa saksi sebanyak dua kali terhadap Novira Dinda Pratiwi sebagai terlapor, tetapi hingga kini terlapor tidak juga dibawa oleh pihak kepolisian.

"Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami minta Polsek Medan Helvetia segera melakukan penjemputan paksa terhadap saksi terlapor sesuai dengan surat perintah yang sudah dikeluarkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," katanya.

Kartika menjelaskan antara kliennya dan terlapor sempat dilakukan upaya mediasi atau perdamaian oleh kepolisian. Namun, mediasi tidak berhasil karena tidak tercapai kesepakatan.

"Saat mediasi turut juga hadir anggota DPRD Sibolga inisial ARS mendampingi terlapor. Kami menilai kinerja penyidik Polsek Helvetia terkesan lambat dan kurang responsif terhadap laporan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Panca mengatakan kliennya merupakan pengusaha minimarket dan terlapor adalah pelanggan sekaligus tetangga kliennya. Selain toko untuk berbelanja bahan pokok, klien mereka juga menyediakan jasa tarik tunai dari aplikasi DANA.

"Terlapor sering berbelanja dan menarik uang tunai melalui aplikasi DANA hampir setiap hari sebesar Rp500 ribu–Rp1 juta. Ternyata bukti bayar yang selama ini ditunjukan ke kasir adalah editan. Ketahuan saat audit sembilan bulan yang sama ternyata tak masuk, sementara bukti yang diberi ke kasir ada Rp500 ribu. Saat ditanya kasir, terlapor panik dan mengirim ulang yang asli sampai Rp900 ribu," ujarnya.

Akhirnya, kata Panca, seluruh transaksi DANA diaudit massal dan khusus transaksi terlapor mulai September 2024 tidak ada masuk ke aplikasi DANA dan total nilai kerugian kliennya mencapai Rp90 juta.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN