Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
NASIONAL

PKS Optimistis Pembahasan RUU Pemilu Rampung dalam Sebulan

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 14.53 WIB
pks_optimistis_pembahasan_ruu_pemilu_rampung_dalam_sebulan

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini. (Foto: Teropong Senayan)

Jakarta, MISTAR.ID – Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, optimististis pembahasan RUU Pemilu dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.

Jazuli mengatakan, DPR akan mulai membahas rancangan undang-undang tersebut setelah pembukaan masa sidang pada 9 November mendatang. Dengan jadwal itu, ia berharap pembahasan dapat tuntas sebelum masa sidang 2026 berakhir.

"Masa sidang yang akan datang ini kan mulai tanggal 9 [November] ya kan? Satu bulan lah kurang lebih. Insyaallah selesai. Saya optimistis itu bisa selesai," ujar Jazuli di kompleks parlemen, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, saat ini DPR masih menjalani masa reses. Dalam periode tersebut, seluruh anggota dewan kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk bertemu dan menyerap aspirasi konstituen.

Karena itu, menurut Jazuli, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa dipaksakan meskipun sebelumnya telah masuk dalam agenda. Ia menegaskan, anggota DPR tidak hanya memiliki tanggung jawab menyelesaikan tugas legislasi, tetapi juga harus mendengarkan masukan masyarakat.

"Di satu sisi kita juga harus menyelesaikan undang-undang pemilu, di sisi lain kita juga harus mendengar aspirasi dari masyarakat," ujar dia, dilansir dari CNN Indonesia.

Target penyelesaian yang disampaikan PKS berbeda dengan perkiraan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, sebelumnya memperkirakan RUU Pemilu dapat disahkan pada Maret 2027.

Khozin menyebut Maret 2027 sebagai batas waktu maksimal yang diperkirakan untuk menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

"Ya kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya, Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu," kata Khozin, Selasa (29/9/2026).

Sementara itu, Komisi II DPR telah menetapkan 10 isu krusial yang akan dibahas dalam RUU Pemilu. Sejumlah isu tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya ambang batas parlemen, ambang batas presiden, dan keterwakilan perempuan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penggunaan kecerdasan artifisial serta mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. (cnn)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN